
JPN Kejati Sulsel selamatkan aset negara sebesar Rp565,5 miliar

Makassar (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memenangkan gugatan perdata terkait pemanfaatan aset negara dengan total nilai penyelamatan mencapai Rp565,5 miliar lebih.
"Penyelamatan aset negara senilai lebih dari setengah triliun rupiah ini berasal dari dua penanganan perkara gugatan perdata yang dihadapi instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara di Sulsel," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Rinciannya, perkara perdata PT Angkasa Pura (AP) I atas gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros. JPN mewakili PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar selaku Tergugat I dengan gugatan Rp18,5 miliar lebih.
Angkasa Pura I digugat perdata oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait ganti rugi piutang pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Penggugat menuntut pembayaran materiil sebesar Rp3,5 miliar lebih, kerugian immaterial sebesar Rp15 miliar, serta uang paksa Rp50 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.
Dari fakta persidangan, JPN dapat membuktikan bahwa dasar gugatan tidak didasarkan pada kontrak dan adendum yang telah disepakati. PT Angkasa Pura I sebagai pemberi kerja telah melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sesuai kontrak.
Selanjutnya, putusan melalui amar putusan kasasi No.711 K/PDT/2026 ter tanggal 2 Maret 2026, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari penggugat. Dengan putusan ini, JPN berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18,5 miliar.
Perkara kedua, terkait aset daerah dalam gugatan perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar. JPN mewakili Pemprov Sulsel selaku Tergugat I. Dalam perkara ini, JPN berhasil menyelamatkan aset Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang milik Pemprov senilai Rp547 miliar.
Dalam perkara ini, penggugat atas nama Sakiah Salama mengklaim lahan di wilayah KOR Sudiang seluas 109.800 meter persegi tersebut sebagai warisan orang tuanya. Padahal, lokasi ini telah menjadi aset Pemprov Sulsel.
Pemerintah memiliki alas hak Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 5/20010 ter tanggal 1 Desember 1994 dengan total luas 74,32 hektare dari hasil pengadaan tanah tahun 1993. Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Gubernur Sulsel sebesar Rp547 miliar.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat I. Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Atas putusan itu pada perkara ini, JPN telah menyelamatkan keuangan negara Rp547 miliar.
Kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, kata Soertami menegaskan, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas.
"Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulsel terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPN Kejati Sulsel selamatkan aset negara Rp565,5 miliar
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
