
Dewan dorong Pemprov dan swasta perjelas lahan Stadion Barombong Makassar

Makassar (ANTARA) - Lahan hibah yang menjadi lokasi proyek pembangunan Stadion Barombong di Kota Makassar hingga kini belum jelas. Awalnya, lahan hibah dari pihak swasta itu akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun dalam perjalanannya, proses hibah lahan masih terkatung-katung akibat pelbagai persyaratan atau dokumen yang harus dilengkapi. Meski dokumen hibah lahan dari swasta ke Pemprov Sulsel belum selesai, tetapi pembangunan Stadion Barombong sudah dimulai, tepatnya pada 2011.
Tidak tanggung-tanggung, Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai ratusan miliar dikucurkan untuk pembangunan stadion yang digadang-gadang bakal menjadi markas dari PSM Makassar itu.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulsel Yeni Rahman melalui keterangannya, Ahad, mengakui sampai hari ini belum ada serah terima lahan dari pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Pemprov Sulsel.
Informasi kepastian soal belum adanya serah terima lahan itu Yeni dapatkan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Sulsel, Suherman.
Yeni menambabkan, DPRD, Pemprov, dan pihak swasta harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar atas permasalahan lahan yang menjadi lokasi proyek pembangunan Stadion Barombong.
"Nanti kami akan panggil pihak GMTD, sebenarnya di mana persoalannya? Karena dari Pemprov atau Dispora belum ada penyerahan," ujar Yeni dalam rilisnya.
Yeni menambahkan bahwa Komisi E akan memangil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menanyakan soal status kepemilikan Stadion Barombong.
Yeni tidak mengetahui secara rinci terkait pengerjaan proyek mangkrak tersebut. Sebab, seterpilihnya Yeni di DPRD, pembangunan Stadion Barombong sudah berdiri tanpa penghuni.
Yeni mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menggaet peneliti untuk mengecek kualitas Stadion Barombong sudah begitu lama terbengkalai. Hasilnya, bangunan tersebut tidak bisa digunakan untuk event-event besar.
"Tidak mampu untuk menampung beberapa ratus ribu orang," ujar Yeni.
Yeni mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui lahan yang digunakan untuk pembangunan Stadion Barombong belum diselesaikan proses administrasinya. Bahkan, Yeni tidak tahu bahwa ada sengketa lahan dalam pembangunan stadion tersebut.
Sementara Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi Kemenpora Mulyani Sri Suhartuti menjelaskan soal keterlibatan Kemenpora dalam pembangunan stadion sepak bola di daerah.
Mulyani menekankan bahwa Kemenpora jarang dilibatkan dalam pembangunan stadion di daerah yang didanai oleh APBD. Sementara itu, jika pembangunannya bersumber dari APBN, maka Kemenpora akan dilibatkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dari tahap pengajuan sampai perencanaan.
"Adapun pelaksanaannya, Kemenpora tidak terlalu terlibat mengingat keterbatasan anggaran," kata Mulyani.
Aturan saat ini yang dipakai dalam standar pembangunan stadion adalah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 tahun 2021 dan juga mengikuti regulasi FIFA. "Apabila mengikuti standar internasional," jelas Mulyani.
Mulyani mengatakan, perhatian Kemenpora ketika daerah akan membangun stadion sepak bola adalah selalu mengingatkan bahwa pembangunan stadion cukup besar menggunakan anggaran daerah maupun pusat. Sehingga, fokus pembangunan agar diselaraskan dengan Desain Olahraga Daerah (DOD).
"Apakah cabang olahraga yang menjadi potensi unggulan sudah sejalan, agar pembangunan memiliki dampak yang baik untuk daerah tersebut," kata Mulyani.
Jika pembangunan stadion sepak bola tetap ingin dilaksanakan, agar mempertimbangkan potensi klub yang ada dan kapasitas stadion disesuaikan dengan kepadatan penduduk daerah sekitar dan animo masyarakat.
"Dalam pembangunan kami selalu mengingatkan agar membuat business plan yang jelas terkait pembangunan stadion, sehingga setelah dibangun tidak terbengkalai," jelas Mulyani.
Mulyani mengatakan, yang perlu menjadi perhatian saat ini dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga adalah perlu melakukan revisi Perpres 12 tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga yang dinilai kurang relevan.
Menurutnya, aturan tersebut perlu pembaharuan dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini. "Hal ini bisa menjadi acuan daerah maupun pusat dalam melakukan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang terukur dan optimal," ujar Mulyani.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
