Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulsel berikan masukan strategis RUU HPI ke pansus DPR RI

Selasa, 21 April 2026 11:33 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal saat rapat bersama dengan Tim Pansus DPR RI di Makassar, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-Kemenkum Sulsel

Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan Andi Basmal memberikan masukan strategis terkait substansi Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

"Pentingnya kehadiran regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika hubungan keperdataan lintas negara yang semakin kompleks," ujarnya di Makassar, Selasa.

Menurut Andi Basmal, Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam interaksi internasional, baik dari sektor pertanian, maritim, maupun pariwisata.

Karena itu, kata dia, diperlukan payung hukum yang jelas untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam aktivitas global tersebut.

“RUU HPI diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait pilihan hukum dan yurisdiksi pengadilan, sekaligus melindungi warga negara Indonesia dalam hubungan hukum perdata lintas negara,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Basmal juga menyoroti pentingnya penguatan peran Kantor Wilayah dalam penanganan perkara perdata internasional. Selama ini, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kanwil belum banyak dilibatkan dalam penanganan kasus hukum perdata internasional.

Ia pun berharap, pengaturan itu nantinya dapat memberikan kewenangan lebih kepada Kanwil untuk berperan aktif, termasuk dalam koordinasi dengan pengadilan.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong penguatan regulasi terkait digitalisasi layanan, khususnya dalam pengesahan dokumen perdata asing melalui mekanisme Apostille. Dengan adanya kebijakan penghapusan legalisasi berjenjang, layanan Apostille dinilai dapat mempercepat proses legalisasi dokumen lintas negara secara lebih efisien.

Dalam paparannya, Kakanwil juga memberikan sejumlah catatan terhadap materi muatan RUU HPI, antara lain perlunya kejelasan definisi “unsur asing”, pengaturan ruang lingkup yang lebih komprehensif, serta sinkronisasi istilah dengan peraturan perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Perkawinan, Kewarganegaraan, dan Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus DPR RI selaku pimpinan sidang, Ali Mazi menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU HPI, sekaligus untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan.

Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.

"Oleh karena itu, kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, serta masyarakat guna memperkaya substansi RUU yang tengah dibahas," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026