
Membongkar praktik korupsi di pusaran kepentingan politik Sulsel

Makassar (ANTARA) - "Hari ini, pukul 21.40 WITA, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi dengan nada tegas kepada wartawan di Lobi Kantor Kejaksaan setempat, 9 Maret 2026 malam.
Pengumuman penahanan terhadap para tersangka tersebut sempat mengejutkan jurnalis seusai berbuka puasa bersamanya. Sebab, tidak ada dalam agenda. Suasana mendadak ramai di lantai 1, staf sibuk mempersiapkan alat konferensi pers, serta sejumlah jaksa sibuk mondar mandir.
Mobil tahanan didandani khusus mirip kendaraan taktis (rantis) berwarna hijau telah dipersiapkan di teras halaman kantor Kejaksaan, siap mengangkut para tersangka seusai menjalani pemeriksaan sejak pagi.
Empat tersangka dibawa terlebih dahulu dengan pengawalan tentara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar, selang setengah jam menyusul kemudian satu tahanan dibawa ke Lapas Kelas II Maros. Para tahanan ini dibawa setelah salat tarawih.
Mantan jurnalis Jawa Pos Grup ini didampingi pejabat tinggi Kejati Sulsel secara berani menyampaikan pengumuman penahanan, meski ia tahu ada risiko dan konsekuensi kepentingan politik maupun pergeseran jabatan mengintai atas keputusan tersebut, .
Sebab, salah satu di antara tersangka ada mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB) periode 2024, diketahui memiliki jaringan di level pemerintah pusat. Tentu, mantan Kejati Banten ini paham sebagai aparat penegak hukum (APH) integritas menjadi prinsip utama.
Perkara ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024. Anggaran yang dialokasikan pada APBD pokok 2024 senilai Rp60 miliar. Namun, diindikasikan adanya perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara sekitar Rp50 miliar (total loss) dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Tercatat ada enam tersangka ditahan. Selain mantan Pj Gubenur Sulsel, dan orang kepercayaannya Hasan Sulaiman (HS), dua orang lainnya yakni Direktur PT Almira Agro Nusantara (PT AAN) Rimawaty Mansyur (RM), dan Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP) Rio Erlangga (RE) sebagai rekanan pemenang tender dalam proyek ini.
Berikutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Pemerintah Kabupaten Takalar Ririn Riyan Saputra (RRS), serta Uvan Nurwahidah (UN) ASN menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) pada proyek itu. Lima tersangka di tahan di Lapas Kelas I Makassar sedangkan BB di tahan di Lapas Kelas II Maros.
Terungkapnya dugaan perbuatan korupsi itu, setelah lembaga Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (Gakmi) menggelar aksi sekaligus melaporkan ke kantor Kejati setempat. Menindaklanjuti laporan itu, Didik memerintahkan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
Disusul, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, serta kantor rekannya di Gowa. Penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan transaksi keuangan. Akhir, November 2025, pengembangan kasus terus dilanjutkan sampai ke lokasi penyedia bibit nanas di Bogor, Jawa Barat. Dari penyelidikan, dugaan kuat aliran dana Rp40 miliar ke perusahaan di Bogor, sisanya Rp20 miliar ke pelaksana.
Mantan Kejari Kota Surabaya ini mengungkapkan, indikasi perbuatan melawan hukumnya cukup banyak. Dugaannya adalah, tidak ada perencanaan matang bahkan proposal proyek pengadaan bibit nanas itu nihil.
"Mulai perencanaan (tidak ada). Seharusnya, kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposal, tapi ditetapkan. Lahannya pun tidak ada," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.
Didik mengatakan pengadaan bibit nanas tersebut sebanyak 4 juta diambil dari berbagai tempat di luar Sulsel. Awal, 500 bibit dikirim ke Sulsel. Namun saat pengiriman sisanya 3,5 juta bibit tak ada lahan yang siap. Pelaksana mencoba memohon lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) digunakan tempat penyimpanan, tetapi ditolak karena tidak ada regulasi. Akhirnya, ada 3,5 juta bibit nanas mati percuma.
Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar. Dalam perkembangan perkaranya, tim Pidsus menyita uang Rp1,25 miliar dari tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani. Terbaru, empat mantan pimpinan DPRD Sulsel masing-masing Andi Ina Kartika Sari (ketua), Syarifuddin Alrif (wakil), Ni'matullah Erbe (wakil) dan Darmawansyah Muin (wakil) turut diperiksa sebagai saksi.
Selain kasus korupsi nanas, Didik kembali membuka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana zakat, Infak, dan sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021-2024 yang merugikan keuangan negara Rp16,6 miliar. Sebanyak empat Komisioner BAZNAS Enrekang ditahan, termasuk satu mantan pejabat Kejari Enrekang ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Di Kabupaten Bulukumba, dugaan korupsi pengelolaan dan aset periode 2021-2024 sudah ada tersangka. Begitu pula kasus dugaan korupsi pengerjaan irigasi perpipaan Toraja Utara terkait penyalahgunaan keuangan negara 2024 telah ada tersangka. Untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinkes Toraja Utara, tersangka sudah ditetapkan. Sedangkan kasus lainnya, masih diselidiki.
Pria kelahiran Bojonegoro, 18 Oktober 1971 ini juga diberi gelar kehormatan adat Bugis 'La Mappapole Daeng Pawinru' dari Dewan Adat Saoraja Bone. Dia dinilai sebagai sosok pemimpin yang arif bijaksana, jujur, tegas, berintegritas, serta mampu memberikan kepastian hukum meski hanya menjabat 157 hari di Sulsel.
Didik mulai menjabat per 23 Oktober 2025 dan dipindah per 13 April 2026. Ia digantikan Sila Haholongan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung nomor: 488 tahun 2026 dikeluarkan pada 13 April 2026 untuk di promosikan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus) Kejagung RI. Selama lima bulan di Sulsel, sejumlah upaya dan usaha telah dilakukan secara humanis nan tegas.

Capaian Kinerja Kejati Sulsel
Sejumlah capai kinerja ditorehkan selama menjadi orang nomor satu di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulsel. Mulai dari penguatan internal organisasi, penyelamatan aset negara sampai pada penegakan hukum progresif yang lebih humanis. Sepanjang 2025, pendampingan masif terhadap 6.188 desa melalui kegiatan 309 penyuluhan dana desa dilaksanakan agar digunakan tepat sasaran.
Inovasinya, membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah dan mafia pupuk. Tercatat ada 11 perkara mafia tanah menghambat investasi daerah terutama pada pembangunan Bendungan Je'nelata di Gowa, serta satu perkara mafia pupuk yang berkaitan kelangkaan pupuk bersubsidi ditindak. Sebanyak 19 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersembunyi di luar Sulsel dibekuk tim Tabur.
Peraih doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menekankan, orientasi penegakan hukum bukan semata-mata pemidanaan atau retributif, melainkan menjelma menjadi pemulihan keadaan atau restoratif. Sejauh ini, restoratif justice (RJ), atau keadilan restoratif telah diatur dalam Peraturan Jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020, dan kini upayanya telah tervalidasi melalui penetapan pengadilan.
Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut juga aktif menyelesaikan perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana ringan melalui jalur perdamaian antara korban dan pelaku melalui RJ, termasuk pemberian saksi sosial bagi pelaku seperti membersihkan masjid selama sebulan penuh.
Jumlah pengajuan RJ sepanjang 2025 sebanyak 176 perkara. Perkara diterima 168 dengan penyelesaian penghentian penuntutan, tujuh perkara ditolak dan satu perkara dicabut. Dari 168 kasus berhasil diselesaikan melalui RJ. Ini menandakan bahwa hal utama bukan penghukuman, tetapi bagaimana pemulihan keadaan semula sesuai arahan Jaksa Agung RI.
Di sisi lain, akhir 2025 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyelamatkan keuangan negara total mencapai Rp1,66 triliun lebih. Hal ini mencakup penyelesaian sengketa aset vital yang dikelola oleh Kejati dan Kejari se-Sulsel. Dan pada, medio April 2026, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel memenangkan gugatan perdata terkait pemanfaatan aset negara, total nilai penyelamatan Rp565,5 miliar lebih.
Sebagai mantan Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejati Jatim, ia juga meruntuhkan kesombongan terpidana kasus kosmetik berbahaya Mira Hayati yang digelar ratu emas. Harta bendanya nyaris disita bila tidak membayarkan denda Rp1 miliar. Bersangkutan akhirnya di vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah ngotot banding hingga tingkat Mahkamah Agung.

Apresiasi pemberantasan korupsi
Sejumlah anggota DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Didik Farkhan Alisyahdi atas gebrakannya berani membongkar kasus-kasus korupsi di Sulsel. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat Kunjungan Kerja di Makassar awal Februari 2026, mendukung Kejaksaan tetap berani membongkar kasus-kasus besar, meskipun melibatkan pihak berpengaruh.
"Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, silahkan dibongkar. Siapa pun di belakangnya, jangan mau ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tuturnya.
Menyambung pernyataan itu, Anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo menyatakan pihaknya siap mengawal pemberantasan korupsi. "Kami di Komisi III bersama bapak (kejati). Tapi, jangan mengejar kuantitas tapi kualitas nol. Saya tekankan, kualitas kasus yang ditangani dengan kerugian negaranya besar," ucapnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Sulsel Andi Racmatikan Dewi turut memberi apresiasi atas raihan kinerja Kejati Sulsel Didik dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu, pihaknya telah menjalin sinergitas sejak awal ia menjabat. "Kami memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja pak Didik selaku Kajati Sulsel memberi kontribusi terbaiknya kepada negara," katanya menambahkan.
Menanggapi capaian itu, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun menyatakan, kinerja Kejati Sulsel sejauh ini sudah sangat baik termasuk pengungkapan sejumlah kasus-kasus korupsi. Hanya saja, penegakan hukumnya jangan tebang pilih. "Sudah lebih baik dari sebelumnya. Pasti ada konsekuensi jabatan pada setiap keputusan diambil. Tapi itu baik bagi publik," ujar dia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia ikut memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin dengan inovasi Kejati Sulsel bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal kompensasi restitusi melalui dana bantuan korban (DBK) kepada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pertama kalinya di Kejati Sulsel.
"Saya memberi apresiasi atas kolaborasi ini dan pertama kalinya ada bantuan kepada korban kekerasan seksual di Sulsel. Untuk inovasi layanan saksi prima digagas pak Kajati bersama Pengadilan Tinggi Makassar memberikan rasa aman kepada saksi di persidangan, itu patut diberikan apresiasi," paparnya belum lama ini.
Oleh M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
