
Sulsel tertibkan lapak PKL di Makassar secara persuasif

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 60 lapak PKL secara persuasif dan mendapatkan dukungan pedagang dan warga sekitar.
Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang masuk penataan itu berada di kawasan padat Jalan Tinumbu dan Jalan Buru Makassar.
Lukman, pedagang usaha percetakan dalam keterangannya di Makassar, Jumat, menilai langkah pemerintah bukan sekadar penertiban, melainkan pembenahan lingkungan bersama. Terlebih, prosesnya didahului komunikasi dengan pedagang.
“Saya rasa ini kebijakan pemerintah untuk kebersihan dan drainase. Kami setuju, apalagi sebelumnya sudah ada komunikasi beberapa bulan lalu dan pedagang juga banyak yang membongkar mandiri,” ujar Lukman yang telah membuka usahanya selama sembilan tahun di kawasan itu.
Dukungan serupa disampaikan warga Jalan Tinumbu, Daeng Mantang. Menurutnya, kawasan kini lebih tertib, akses jalan lebih leluasa, dan memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar.
“Kita lihat jalanan lebih luas, tidak mengganggu penggunaan jalan, kota juga lebih indah,” katanya.
Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Selatan dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, sekaligus penegakan aturan terhadap bangunan yang berada di sekitar kawasan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
"Semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur, mulai deteksi dini, cegah dini, hingga pendekatan persuasif, sehingga pelaksanaan berjalan kondusif,” lanjut Arwin.
Ia menegaskan kegiatan penegakan hukum dilakukan sesuai standar operasional dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, dengan pendekatan humanis dan bertahap setelah melalui sosialisasi serta pembinaan.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan penataan melibatkan Kodim 1408, Polrestabes Makassar, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Di lokasi penertiban juga ditemukan ODGJ yang langsung ditangani pemerintah.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
