
Kejati Sulsel kembali periksa delapan saksi kasus nanas

Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa delapan saksi mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dan Sekretaris Dewan (Sekwan) periode 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
"Jadi, ada sembilan orang (dipanggil), mantan ketua, anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan di Kantor Kejati setempat di Makassar, Jumat.
Ia menyampaikan, untuk pemanggilan kapasitasnya sebagai saksi yakni sebanyak sembilan orang, dan pemeriksaan hari ini hadir delapan orang, yakni mantan ketua, wakil ketua, serta anggota DPRD Sulsel periode 2023 terkait pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), perencanaan penganggaran bibit nanas itu.
"Pemeriksaannya masih berjalan di atas, tentu yang ditanyakan penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel," tuturnya.
Terkait siapa saja delapan orang tersebut, Soertami enggan menyebut inisial nama-nama yang diperiksa dan menyampaikan media pasti mengetahui siapa saja orang-orang dimaksud merujuk pada pemberitaan sebelumnya.
"Yang jelas mantan ketua, wakil ketua, serta Sekretaris Dewan. Ada sembilan orang, satu yang tidak hadir. Delapan orang sementara diperiksa, yang dipanggil sembilan, tapi satu yang tidak hadir, dari Demokrat," ucapnya kepada wartawan.
Soetarmi menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, kendati sebelumnya penyidik telah memeriksa empat mantan Pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024.
"Itulah yang sementara didalami oleh penyidik, ini pemeriksaan kedua. Jadi, sementara kita dalami dari pemeriksaan pertama, keterangan yang sudah diberikan sebelumnya," tuturnya.
Ditanyakan apakah pemeriksaan kedua ini berkaitan pemeriksaan aliran dana yang dibahas di Banggar DPRD Sulsel tahun 2023, kata dia, termasuk soal itu dan kini dalam pendalaman penyidik.
"Kalau materinya belum bisa kami sampaikan ke publik, karena menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, makanya didalami lagi oleh penyidik," katanya lagi.
Mengenai nanti apakah ada peluang saksi-saksi lain dipanggil dalam perkara itu selain sembilan orang tersebut, Soetarmi menegaskan, sepanjang dibutuhkan keterangan-keterangan lanjutan tentu akan dipanggil untuk diminta klarifikasi berikutnya.
"Ini perkembangan terbaru, pemeriksaan sementara berjalan. Penetapan tersangka baru (belum). Tapi, kalau sudah cukup bukti, kita tetapkan penetapan tersangka, ini masih pendalaman, pendalaman ke legislatif," ujarnya.
Soal apakah anggaran pengadaan bibit nanas tersebut dibahas di Banggar DPRD Sulsel, kata dia, inilah yang dikejar penyidik apakah mereka mengetahui, membahasnya atau tidak mengetahui pembahasan itu.
"Itu kan keterangan yang pernah mereka sampaikan, tentu kita akan mendalami lagi. Intinya bahwa, yang kita cari adalah 'mens rea' (pikiran bersalah atau niat jahat) apakah ada keterlibatan atau tidak, itu dalam pemeriksaan tim penyidik," ungkap dia.
Sedangkan untuk enam tersangka sebelumnya kini ditahan inisial BB (mantan Pj Gubernur Sulsel), RM (Dirut PT AAM), R (Dirut PTJAP), HS (Pendamping Pj Gubernur), RRS (ASN Takalar), dan UN (ASN/PPK), kata dia menambahkan, penyidik sedang merampungkan pemberkasannya dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
