Logo Header Antaranews Makassar

Polisi bongkar tiga lokasi tambang emas ilegal di Mamuju

Selasa, 28 April 2026 21:25 WIB
Image Print
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi (tengah), saat menyampaikan rilis pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal di tiga lokasi di Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju. ANTARA/HO-Humas Polresta Mamuju

Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota membongkar aktivitas penambangan emas ilegal dan menyita tiga unit ekskavator serta 12 mesin pompa air di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kepala Polresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi saat merilis pengungkapan kasus itu di Mamuju, Selasa, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

"Ketiga lokasi tambang emas tanpa izin yang berlokasi di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, itu telah beroperasi sejak Januari 2026," kata Ferdyan.

Ketiga titik tambang tersebut memiliki luasan yang cukup signifikan, yakni di lokasi pertama diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare, lokasi kedua sekitar 5 hektare, dan lokasi ketiga yang masih tahap persiapan dengan luasan 6 hektare.

"Aktivitas ini terungkap melalui dokumentasi videografi menggunakan drone yang memperlihatkan area terbuka akibat pengerukan," katanya

Pada pengungkapan aktivitas tambang emas tanpa izin itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni tiga unit palong (alat penampung emas), 10 selang air sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen berisi solar masing-masing 30 liter.

"Kebutuhan bahan bakar minyak jenis solar untuk mendukung operasional tambang tersebut terbilang besar, yakni mencapai 150 hingga 200 liter per hari di setiap titik lokasi. Ironisnya, BBM yang digunakan diduga berasal dari solar subsidi," jelas Ferdyan.

Berdasarkan titik koordinat yang diambil di tempat kejadian perkara, seluruh lokasi tambang diduga masuk kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kerusakan serius terhadap ekosistem lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.

"Selain merusak lingkungan, kami juga menemukan indikasi pencemaran dari limbah solar dan oli mesin. Sampel sudah kami amankan untuk diuji di laboratorium," kata Kapolresta.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri atas pekerja tambang, operator alat berat, dan pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi.

Saat ini, kata Kapolresta, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dengan sejumlah pasal yang disangkakan, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti. Selanjutnya, kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini," katanya.

Pengungkapan kasus itu, tambah Kapolresta, menjadi peringatan keras terhadap praktik tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan negara.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026