Logo Header Antaranews Makassar

Setelah dipecat, mantan Kasat Narkoba Polres Torut ajukan banding

Jumat, 1 Mei 2026 06:26 WIB
Image Print
Penasihat hukum Arifan Efendi, Jumadi Mansyur menunjukan dokumen pengajuan banding kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Dokumentasi)

Makassar (ANTARA) - Mantan Kepala Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Arifan Efendi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hasil sidang etik kepolisian di Polda Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan menerima jatah uang penjualan sabu dari bandar narkotika.

"Saya ingin menyampaikan, bahwa memang proses sidang etik yang dilaksanakan diduga terdapat banyak kejanggalan. Kejanggalannya itu, berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti bersalah," ujar Penasihat hukumnya Jumadi Mansyur dalam keterangannya di Makassar, Jumat.

Menurut dia, dalam proses sidang etik tersebut tidak dapat dibuktikan bukti transfer seperti yang dituduhkan kepada kliennya serta tidak memiliki dasar bukti yang kuat, maupun ada saksi mata, dan bukti transfer uang, maupun dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, terkait dengan dugaan pelepasan tersangka dan penghilangan bukti, ia menilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Olehnya itu, pihaknya meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang tersebut.

"Saya mewakili klien saya, berharap meminta untuk perkara ini ditinjau ulang. Kenapa? Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Langkah hukum yang saat ini sudah ditempuh adalah melakukan upaya banding. Kami masih menunggu hasil dari upaya banding," tutur Jumadi.

Selain itu, pihaknya sudah mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan proses penanganan etik yang dianggap tidak sesuai pelaksanaan saksi etik yang dijatuhkan kepada kliennya. Untuk banding di tujukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Berkaitan dengan barang bukti katanya ada sejumlah uang yang diterima kliennya atau suap, kata dia menyebutkan itu tidak ada, begitu pula bukti transfer. Semua alat bukti tersebut terputus di Kepala Unit (Kanit) Satnarkoba Polres Toraja Utara.

"Jadi transaksi ini semuanya terputus di Kanit. Tidak ada sangkutpautnya kepada Kasat menerima atau memberikan perintah, sama sekali itu tidak ada. Ini sangat janggal, dan kami berharap juga dari DPR RI Komisi Tiga setidaknya memantau perkara ini," paparnya berharap.

Sejauh ini pihaknya telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan unsur terkait lainnya. Dugaan kejanggalan ada temukan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses jalannya sidang yang terkesan dipaksakan.

"Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif,"

"Tim hukum mengajak berbagai elemen terkait, termasuk Komisi tiga DPR RI, untuk mengawasi proses penyelidikan yang akan dilakukan, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan benar," paparnya menambahkan.

Bidang Pengamanan dan Profesi (Propam) Polda Sulawesi Selatan mempersilahkan dua anggota Polri mengajukan upaya banding usai di sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat terkait kasus dugaan keterlibatan narkoba.

"Iya, (mereka) lagi ajukan banding. Memang hak setiap anggota (Polri) yang sudah disidang etik boleh mengajukan banding," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi kepada wartawan saat dikonfirmasi di Makassar

Sebelumnya, dua perwira Polres Toraja Utara ini menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Sulsel pada Selasa (10/3). AKP Arifan Efendi lebih dulu dijatuhi sanksi yakni penempatan khusus (patsus) selama 30 hari selanjutnya di sanksi PTDH. Menyusul bawahannya Aiptu Nasrul juga menjalani patsus dan dipecat.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu, melanggar sumpah dan janji Anggota Polri, karena terbukti menerima uang total senilai Rp 110 juta.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026