Logo Header Antaranews Makassar

Polresta Mamuju tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika

Rabu, 6 Mei 2026 19:55 WIB
Image Print
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir (kiri), saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Maret hingga April 2026. (ANTARA/HO-Humas Polresta Mamuju

Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, selama periode Maret hingga April 2026 berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap empat pelaku.

"Salah satu pelaku merupakan jaringan dari seorang narapidana kasus narkoba yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir di Mamuju, Rabu.

Pada pengungkapan pertama, yakni April 2026, tim Satreskoba Polresta Mamuju kata Herman Basir, menangkap seorang pria berinisial ABT (22), warga asal Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, tim Satreskoba Polresta Mamuju menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 76,95 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang berinisial URI, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman sebagai warga binaan di Lapas Bulukumba.

"Satresnarkoba Polresta Mamuju akan melakukan penjemputan terhadap tersangka URI setelah masa hukumannya selesai guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Herman Basir.

Selanjutnya pada April 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju kembali mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan tiga orang pelaku, yaitu SA (28), warga Kabupaten Polewali Mandar, dengan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 19,05 gram.

Kemudian A (46), warga Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 12,32 gram serta SB (22), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,40 gram.

"Jadi, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dinamakan dari empat pelaku seberat 110 gram," jelas Herman Basir.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Herman Basir, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Herman Basir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkotika.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026