
Bejat, kakak tega hamili adik kandungnya di Makassar

Makassar (ANTARA) - Seorang pria inisial SI (26) di Kota Makassar ditangkap polisi karena tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri inisial S (15) hingga hamil.
"Benar, telah diterima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan terduga pelaku yang masih adik kandungnya," ujar Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Makassar Ipda Arvandi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL pada Kamis, 7 Mei 2026. Hasil pemeriksaan awal, peristiwa itu terjadi sejak Februari 2024.
Kejadiannya di rumahnya di Jalan Kalimantan, Kota Makassar. Perbuatan terlarang itu dilakukan pelaku secara berulang-ulang di saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban mengaku selalu mendapatkan ancaman kekerasan apabila menolak keinginannya.
Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang diduga sedang hamil. Akibat dari perbuatan kakaknya, orang tua melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan.
"Kami menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius Polres Pelabuhan Makassar. Proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai aturan yang berlaku," paparnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat lebih meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan keluarga, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
