
Lindungi pekerja rentan, Pemkot Makassar raih penghargaan Paritrana

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meraih penghargaan Paritrana karena melindungi warganya yang memiliki pekerjaan rentan melalui program Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam keterangan yang diterima di Makassar, Sabtu, mengatakan Kota Makassar adalah satu-satunya kota besar di luar pulau Jawa yang berhasil meraih penghargaan Paritrana dari Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
"Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar hadir dan peduli terhadap pekerja rentan yang selama ini membutuhkan perlindungan," ujarnya.
Munafri menyampaikan perhatian tersebut mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari buruh, pekerja seni, ketua RT/RW, hingga komunitas informal lainnya yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.
Penghargaan itu diberikan atas komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bagi seluruh pekerja. Penganugerahan berlangsung di Plaza BPJamsostek, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Capaian ini tidak sekadar bersifat simbolik, melainkan mencerminkan arah kebijakan yang konsisten dan berpihak pada perlindungan serta kesejahteraan masyarakat pekerja," katanya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar mencatat sejarah di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award 2025, sebuah penghargaan bergengsi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan prestasi ini menjadi semakin istimewa karena Makassar tampil sebagai satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di luar Pulau Jawa, sekaligus satu-satunya dari Provinsi Sulawesi Selatan, yang berhasil meraih pengakuan tersebut.
Di tengah persaingan ketat antar-daerah, apalagi hanya sekitar lima atau enam daerah, capaian ini menegaskan posisi Makassar sebagai daerah yang progresif dalam menghadirkan sistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkelanjutan.
Munafri menegaskan pemerintah kota memandang program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
"Kami berkomitmen memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam setiap aktivitas kerja masyarakat," ujarnya.
Saat ini, melalui kebijakan berbasis Peraturan Wali Kota (Perwali), Pemkot Makassar melindungi sebanyak 81.466 pekerja rentan dari berbagai risiko kerja.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu, sekitar 45.000 warga juga telah mendapatkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT).
Munafri juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan perlindungan sosial.
"Kami mengajak seluruh pekerja di Makassar, bahkan di Indonesia, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting menuju universal coverage jaminan sosial bagi pekerja," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
