Logo Header Antaranews Makassar

DKPP latih kemampuan TPD teknik penggalian fakta sidang

Selasa, 12 Mei 2026 08:22 WIB
Image Print
Suasana foto bersama disela pembukaan pelatihan diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertema Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melatih sebanyak 53 orang dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari 14 provinsi di wilayah timur Indonesia melalui Diseminasi Penguatan Kapasitas TPD berasal dari unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat.

"Pelatihan ini melibatkan beberapa narasumber, termasuk ketua MKMK (Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan dua profesor yang akan membahas mekanisme penanganan kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar Sekretaris DKPP Syarmadani di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Selain itu, materi yang disampaikan mencakup peran TPD dan evaluasi penegakan kode etik dalam konteks elektoral serta ada pelatihan teknik penggalian fakta dan teknik transfer sidang guna meningkatkan keterampilannya.

"Tujuan dari pembentukan TPD untuk mendukung tugas pemeriksaan DKPP di daerah. Harapannya, mereka dapat mendampingi anggota DKPP dalam sidang pemeriksaan laporan kode etik. Peningkatan kualitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu menjadi fokus utama, serta menjaga maruah institusi," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda saat pembukaan Diseminasi Penguatan Kapasitas TPD pada Minggu (10/5/2026) meminta TPD unsur Bawaslu agar menjalankan fungsi pemeriksaan secara cermat dan profesional.

Menurut dia, setiap pengaduan etik terhadap penyelenggara pemilu tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan Pemilu. Apabila teradu berasal dari KPU, maka Bawaslu tetap memiliki posisi sebagai pihak terkait dalam persidangan DKPP.

Ia meminta keterangan dan pertimbangan yang disampaikan benar-benar objektif agar membantu majelis mengambil keputusan yang tepat, mengingatkan pentingnya menjaga independensi dalam pemeriksaan perkara termasuk yang memiliki konflik kepentingan agar diganti dengan anggota TPD lain.

Untuk itu, diperlukan tanggung jawab anggota TPD menyusun resume putusan, sebab masih ditemukan adannya anggota TPD belum menyerahkan resume sementara pleno masih berlangsung.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada kesempatan itu menambahkan, tugas TPD membantu DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sebab anggota DKPP hanya lima orang.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menambahkan pihaknya telah memeriksa berbagai pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kendati demikian, ia tidak mentolelir pelanggaran manipulasi suara rakyat, karena jelas sanksinya jika terbukti.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Anggota DKPP RI, Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Suslel, Bawaslu Makassar serta TPD dari wilayah Sulawesi Maluku dan Papua melalui daring.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026