
2.100 rekening penunggak pajak diblokir di 16 bank

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan pemblokiran serentak terhadap 2.100 rekening wajib pajak yang menunggak pajak yang tersebar di 16 bank.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan ketentuan perpajakan diterapkan secara konsisten,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra Nurman Efendi di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan tindakan penegakan hukum tersebut dilakukan pada 28–29 April 2026 dan menyasar ribuan wajib pajak yang rekeningnya tersebar di 16 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Menurut dia, pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut proses penagihan pajak setelah wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan meski telah diterbitkan Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Nurman menyebutkan, pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran langsung kepada kantor pusat bank terkait sesuai prosedur yang berlaku.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut terukur bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya setelah diberikan pemberitahuan dan tenggat waktu,” katanya.
Ia menegaskan, pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan pajak.
“Kami hanya memblokir rekening wajib pajak yang sudah melewati batas waktu pelunasan sebagaimana dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini dilakukan setelah tahapan persuasif tidak direspons,” ujarnya.
Menurut dia, pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan pajak. DJP berharap wajib pajak dapat lebih proaktif berkomunikasi untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
“Pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas. Namun apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka penagihan sesuai undang-undang harus dijalankan untuk meningkatkan kepatuhan,” katanya.
DJP menegaskan kewenangan pemblokiran rekening wajib pajak memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP blokir 2.100 rekening penunggak pajak di Sulselbartra
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
