Logo Header Antaranews Makassar

Pemkab Luwu dan BNN bersatu cegah narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 19:24 WIB
Image Print
Bupati Luwu Patahudding dan Kepala BNN Kota Palopo AKBP Herman bertemu membahas pencegahan narkoba di Luwu, Sulsel, Selasa,(12/5/2026). (ANTARA/HO-Pemkab Luwu)

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo memperkuat sinergisitas dalam upaya pencegahan penyalagunaan narkoba di daerah itu.

Bupati Luwu Patahudding dalam keterangannya di Makassar, Rabu, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan keluarga sebagai langkah utama mencegah penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, peran pemerintah dan BNN perlu diperkuat melalui sosialisasi yang menyasar lingkungan keluarga dan generasi muda.

“Kami harapkan peran BNN untuk memberantas narkoba di Kabupaten Luwu karena dampaknya sudah banyak merusak keluarga di wilayah kami,” ujarnya saat menerima rombongan BNN Kota Palopo.

Selain persoalan narkoba, Bupati dalam pertemuan tersebut juga menyoroti maraknya praktik judi online yang dinilai mulai memberi dampak sosial di tengah masyarakat.

Ia berharap adanya langkah pencegahan dan penanganan yang lebih intensif agar persoalan tersebut tidak semakin meluas.

Sementara Kepala BNN Kota Palopo AKBP Herman menyampaikan pihaknya menemukan adanya keterkaitan antara pelaku judi online dengan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, sebagian pelaku menggunakan hasil perjudian untuk membeli narkoba sehingga kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara bersamaan.

Ia juga menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi rawat jalan bagi pengguna narkoba kini telah tersedia di Rumah Sakit Batara Guru Belopa melalui kerja sama dengan BNN Kota Palopo. Program tersebut mencakup proses detoksifikasi dan perawatan lainnya yang dilakukan sebanyak delapan kali pertemuan.

“Kerja sama ini dilakukan untuk mengurangi beban biaya masyarakat jika harus menjalani rehabilitasi rawat jalan di Kota Palopo,” jelas Herman.

Pada kesempatan itu turut dibahas rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026