Logo Header Antaranews Makassar

Anggota DPRD Jember merokok saat rapat ditegur keras

Jumat, 15 Mei 2026 16:11 WIB
Image Print
Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi menghadiri sidang majelis kehormatan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan vonis berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi karena kasus "viral" merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember soal stunting.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman mengatakan Ahmad Syahri telah terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri dari lima majelis sidang.

"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat.

Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, dia menyampaikan bahwa Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026