
Kemenkum Sulbar mutakhirkan data disiplin pegawai

Mamuju (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum yang dilaksanakan pada Selasa (19/5) secara hybrid.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI. Dalam arahannya disampaikan pentingnya rekonsiliasi data pengaduan yang tercatat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemutakhiran data hukuman disiplin antara unit pusat dan kantor wilayah.
Sekretaris Inspektorat Jenderal juga mengingatkan bahwa setiap proses pemberian reward, promosi, rotasi, pelatihan, maupun uji kompetensi pegawai mensyaratkan pengecekan catatan pelanggaran disiplin melalui sistem SIPIDU dan SIMWAS. Pegawai yang masih memiliki permasalahan disiplin namun belum terdata dalam sistem berisiko memperoleh reward secara tidak semestinya, sehingga sinkronisasi dan validitas data menjadi aspek yang sangat penting.
Selain itu, diingatkan untuk mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai tata nilai ASN yang harus tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk dalam pengelolaan laporan pengaduan serta rekonsiliasi data pengawasan dan disiplin pegawai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa akurasi dan validasi data pengaduan masyarakat serta data hukuman disiplin pegawai menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas organisasi.
“Validasi data pengaduan maupun data hukuman disiplin menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap proses pembinaan kepegawaian berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Saefur Rochim di sela kesempatannya
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
