
DPRD Sulsel dan DJP sepakati kewajiban perpajakan dari eksplorasi SDA

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar pertemuan strategis dengan DPRD Sulsel untuk membahas berbagai hal serta menyepakati kewajiban perpajakan dari eksplorasi sumber daya alam (SDA).
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi bersama Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim di Makassar, Rabu, memulai pemaparannya dengan kondisi penerimaan pajak regional dan dilanjutkan dengan pembahasan beberapa isu krusial terkait tata kelola keuangan, legalitas usaha, serta pemanfaatan potensi sektor unggulan daerah.
"Kami di DPRD Sulsel mendukung penuh upaya-upaya dalam meningkatkan pendapatan negara termasuk daerah, tetapi itu juga harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang valid dan legalitas izin usaha yang lengkap," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, salah satu topik utama yang mengemuka adalah urgensi pengawasan terhadap sektor pertambangan dan komoditas di Sulawesi Selatan.
Pihak legislatif dan otoritas perpajakan sepakat bahwa setiap aktivitas eksplorasi sumber daya alam harus berjalan selaras dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang valid dan legalitas izin usaha yang lengkap.
Kedua pihak juga menyepakati optimalisasi pendapatan dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pajak pusat dan pajak daerah melalui skema bagi hasil daerah yang adil dan transparan.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim menegaskan komitmennya untuk mengawal kepatuhan di sektor komoditas sekaligus mendorong stimulus ekonomi lokal.
"Sulawesi Selatan memiliki potensi alam yang sangat besar. Melalui transparansi data dan kerja sama yang erat dengan DPRD, kita ingin memastikan bahwa kekayaan alam ini memberikan kontribusi yang optimal bagi penerimaan negara dan dana bagi hasil daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar," ujarnya.
Lebih dari itu, DJP berkomitmen hadir bukan hanya untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga untuk mendukung kebijakan ekonomi yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat serta memperkuat kemandirian finansial daerah.
Kedua belah pihak juga menyoroti implementasi program Sub-Accounting Entity (SAE) di Sulawesi Selatan, yang merupakan bentuk kerja sama pemanfaatan aset atau sektor tertentu dengan pihak ketiga demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak pusat secara simultan.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
