Logo Header Antaranews Makassar

Kejari Bulukumba terima pengembalian Rp1,41 miliar korupsi beras SPHP

Jumat, 22 Mei 2026 05:35 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma (tengah) didampingi tim Seksi Pidana menerima uang pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi beras SPHP senilai Rp1,41 miliar lebih di Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (21/5/2026). ANTARA/HO-Kajari Bukukumba.

Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1,41 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras dalam Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Pengembalian ini sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Erwin Juma bersama tim Seksi Pidana Khususnya dalam keterangan yang diterima ANTARA, di Makassar, Kamis.

Pengembalian dana tersebut dalam perkara Tipikor penyaluran beras SPHP tingkat Konsumen oleh Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba tahun 2023. Pembayaran uang pengganti ini dilakukan atas nama terpidana Ervyna Zulaiha selaku mantan Pimpinan Kantor Cabang Perum Bulog Bulukumba.

Upaya ini merupakan tindak lanjut atas eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI nomor 157 K/Pid.Sus/2026 per tanggal 11 Februari 2026. Dalam amar putusannya secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun dari pihak terpidana Ervyna Zulaiha.

Sebelumnya, terpidana Ervyna Zulaiha telah dijatuhi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 18 Juli 2025.

Dalam putusan tersebut, Ervyna Zulaiha dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.411.917.856, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Kajari menyampaikan seluruh uang titipan pengganti kerugian negara tersebut telah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengembalian dana ini merupakan indikator adanya langkah konkret dan progres signifikan dalam pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan program SPHP.

"Namun, kami tegaskan pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi salah satu bentuk itikad baik dalam pemulihan keuangan negara," papar Erwin.

Program SPHP merupakan salah satu pilar strategis pemerintah bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga pangan, khususnya beras langsung di tingkat konsumen. Dugaan korupsi pada sektor ini menjadi perhatian serius Kejaksaan karena berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat luas.

Kejari Bulukumba menegaskan, terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan kepastian hukum serta memberikan dampak efek jera terhadap para pelakunya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026