
DJBC Sulbagsel sosialisasikan barang bawaan jamaah haji

Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan sosialisasi kepada para pengusaha biro perjalanan haji dan umrah mengenai barang bawaan dan registrasi IMEI, khususnya saat kepulangan jamaah haji Indonesia.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, mengatakan, sosialisasi itu menyasar semua kalangan, namun karena saat ini musim haji, sehingga fokus pada biro perjalanan haji dan umrah.
"Kami telah melakukan sosialisasi dan bagi para pengusaha travel haji dan umrah agar bisa memberikan pemahaman kepada para jamaahnya untuk tetap mematuhi aturan barang bawaan, apalagi sekarang musim haji," ujarnya.
Martha Octavia mengatakan pihaknya terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan serta kelancaran layanan kepabeanan dan cukai bagi jamaah haji dan umrah.
Kegiatan yang digelar Kanwil DJBC Sulbagsel tersebut membahas berbagai ketentuan terkait fasilitas barang kiriman, barang bawaan penumpang, hingga registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
"Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada penyelenggara perjalanan ibadah agar dapat menyampaikan informasi yang benar kepada para jamaah sebelum keberangkatan maupun saat kembali ke Indonesia," katanya.
Martha Octavia mengatakan forum komunikasi publik menjadi sarana penting dalam membangun sinergi antara Bea Cukai dengan perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.
Menurut dia, pemahaman terhadap aturan kepabeanan sangat diperlukan agar jamaah dapat terhindar dari kendala saat membawa barang dari luar negeri.
Ia menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami secara rinci ketentuan mengenai barang bawaan penumpang maupun barang kiriman dari luar negeri.
"Melalui forum itu kami ingin memastikan seluruh biro perjalanan memiliki informasi yang sama dan dapat mengedukasi jamaah secara tepat," terangnya.
Dalam sosialisasi itu peserta diberikan penjelasan terkait batas nilai pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang, prosedur pelaporan barang, hingga ketentuan barang yang dibatasi maupun dilarang masuk ke Indonesia.
Selain itu, Bea Cukai juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan registrasi IMEI bagi telepon seluler yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan di Indonesia.
Martha menuturkan registrasi IMEI menjadi salah satu hal yang kerap ditanyakan jamaah setelah pulang dari Tanah Suci.
"Banyak jamaah yang membeli telepon seluler selama berada di Arab Saudi, namun belum memahami prosedur registrasi saat tiba di Indonesia," tuturnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
