Logo Header Antaranews Makassar

PTPN diminta hentikan proses hukum Kakek Mujiran

Minggu, 24 Mei 2026 14:45 WIB
Image Print
Araip. Polisi menenangkan warga yang menolak rumahnya di eksekusi oleh pihak PTPN 1 Region 7 di desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, Senin (13/1/2025). ANTARA/Ardiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memerintahkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk menghentikan segala bentuk proses hukum dan intimidasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” ujar Dony dalam keterangan yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Dony menekankan pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai muruah BUMN. Penghentian proses hukum merupakan salah satu dari tiga instruksi yang diberikan oleh Dony kepada Direksi PTPN.

Instruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran.

PTPN juga harus merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar memiliki sumber penghasilan yang layak.

Dony Oskaria juga secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.

“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga,” kata Dony.

Mujiran merupakan seorang kakek berumur 72 tahun di Lampung yang nekat mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Mujiran lantas disidang atas kasus itu.


Berita selengkapnya : BP BUMN perintahkan PTPN hentikan proses hukum Kakek Mujiran



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026