
DJBC sita 43,39 juta batang rokok ilegal di Sulbagsel

Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menyita 43,39 juta batang rokok ilegal tanpa cukai hingga April 2026 atau meningkat 483 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebanyak 7,44 juta batang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, di Makassar, Minggu, mengatakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal menunjukkan peningkatan signifikan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp42,26 miliar.
“Penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel sangat baik. Hingga April 2026, peningkatan penindakan mencapai 483 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.
Martha mengatakan nilai potensi kerugian negara juga meningkat 472 persen dari Rp7,38 miliar pada April 2025 menjadi Rp42,26 miliar pada tahun ini.
Menurut dia, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Ia menuturkan sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Selatan diproduksi secara rumahan. Selain itu, terdapat pula rokok ilegal yang masuk dari luar Pulau Jawa melalui jalur laut menggunakan kapal roll on-roll off (roro).
Martha mengatakan pengawasan terus dilakukan bersama aparat Satpol PP di sejumlah daerah, termasuk memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai.
“Dari 43,39 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel, potensi kerugian negara mencapai Rp42,26 miliar dengan nilai barang sekitar Rp65,75 miliar,” katanya.
Selain rokok ilegal, DJBC Sulbagsel juga mengungkap berbagai barang ilegal melalui patroli siber dan informasi intelijen. Barang-barang tersebut umumnya masuk melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, baik dibawa penumpang maupun melalui pengiriman udara.
“Tidak hanya barang impor, tetapi juga beberapa makanan dan bahan lainnya yang berdasarkan ketentuan dilarang masuk berhasil kami temukan,” ujar Martha.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
