Logo Header Antaranews Makassar

Dua remaja di Makassar ditangkap aniaya pengendara motor

Minggu, 31 Mei 2026 16:43 WIB
Image Print
Polisi yang menyamar menangkap pelaku penganiayaan dengan barang bukti senjara tajam jenis parang di tempat pelariannya di Jalan Dato Pagentungan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.  ANTARA/HO-Dokumentasi Polsek Rappocini.

Makassar (ANTARA) - Dua remaja diduga anggota geng motor akhirnya ditangkap tim Resmob Polsek Rappocini usai menganiaya pengendara motor dengan senjata tajam saat konvoi di Jalan Tallasalapang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kedua diamankan masing-masing berinisial IK dan MA usia 16 tahun. Keduanya, diketahui merupakan anggota kelompok geng motor M1M, di Jalan Dato Pagentungan, Kabupaten Gowa," kata Panit I Opsnal Ipda Suprianto di Polsek Rappocini, Makassar, Sabtu.

Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut. Korban mengalami sabetan parang pada bagian kepala dan di atas mata kakinya.

Sebelum kejadian, para pelaku bersama sejumlah rekannya berkeliling di wilayah Kota Makassar. Namun ketika melintas di Jalan Talasalapang, melihat seorang pengendara motor, lalu mengejarnya hingga korban terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku melakukan menyerangnya dengan parang, sementara pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan dengan memukuli dan menendang korban berulang kali," katanya.

Barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan pelaku saat kejadian penganiayaan itu telah diamankan. Saat ini keduanya diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejauh ini, personel Unit Resmob masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Kapolsek Rappocini Kompol Ismail menegaskan, pihaknya terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan, termasuk yang melibatkan kelompok geng motor. Ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas," paparnya menambahkan.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Makassar telah menangkap 73 tersangka dari 63 laporan terkait pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, kejahatan jalanan dari kelompok geng motor hingga penganiayaan.

Sedangkan dari pengungkapan tindak pidana kriminal untuk jajaran Satreskrim Polres se-Sulsel jumlah laporan polisi diterima mencapai 148 laporan dengan total tersangka 176 orang. Polrestabes Makassar menjadi daerah pengungkapan tertinggi.

Dari 148 Laporan Polisi (LP) tadi, dengan 176 tersangkanya, telah ditangani pada tingkat Polres yakni 18 LP sudah tahap dua atau P21 siap disidangkan. Selanjutnya, 14 LP masih dalam proses tahap satu ke kejaksaan, dan 126 LP masih di tahap pemberkasan perkara.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026