
Kepala BPH Migas: Penyaluran BBM subsidi bagi nelayan di Makassar berjalan tertib

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menyebutkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan di Makassar, Sulawesi Selatan, berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran menjadi kunci keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Penyaluran BBM subsidi bagi nelayan di Makassar telah memanfaatkan sistem distribusi yang berjalan lebih terukur dan akuntabel," katanya saat melakukan pemantauan dan berdialog dengan masyarakat di SPBU Nelayan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Wahyudi, penggunaan surat rekomendasi yang terintegrasi dengan aplikasi XStar BPH Migas telah mendukung penyaluran subsidi kepada nelayan yang berhak sesuai ketentuan.
"Untuk mendapatkan BBM subsidi, semua nelayan menggunakan surat rekomendasi secara tertib dan baik yang terimplementasikan dengan aplikasi XStar BPH Migas," ujarnya,
Konsumen pengguna nelayan sebagai penerima manfaat juga tercatat dengan baik, proses pengambilan BBM berjalan sesuai prosedur, serta penggunaan BBM subsidi sesuai dengan kebutuhan operasional nelayan.
Nelayan juga tidak melakukan pengambilan setiap hari, melainkan menyesuaikan dengan jadwal melaut dan kebutuhan aktual di lapangan.
"Semua data lengkap, proses pengambilan sesuai, nelayannya juga tepat, dan peruntukannya juga tepat," katanya.
Wahyudi menambahkan kondisi tersebut menunjukkan adanya kesadaran untuk menggunakan BBM subsidi secara bertanggung jawab.
Ia juga mengapresiasi komitmen nelayan yang ikut menjaga agar BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan untuk nelayan.
"Ini bagus, saya apresiasi. Nelayan berikrar, berkomitmen, menjaga solar subsidi benar-benar untuk melayani anggotanya dan tidak disalahgunakan," sebutnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Makassar Muh Arsyad menyampaikan apresiasi terhadap pengawasan dan pembinaan yang dilakukan BPH Migas.
"Kami komitmen dengan seluruh pengurus di koperasi bahwa (BBM) ini adalah hak sepenuhnya nelayan. Jadi, kami sebagai garda terdepan melawan mafia-mafia yang akan mengambil haknya nelayan," ujarnya.
Arsyad menjelaskan SPBU nelayan di Paotere tidak hanya melayani nelayan di Kota Makassar, tetapi juga berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Ratusan anggota yang terdaftar mewakili ribuan nelayan kecil yang bergantung pada ketersediaan solar subsidi untuk menunjang aktivitas penangkapan ikan dan menjaga pasokan hasil laut.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak kepada BPH Migas dan Pertamina yang selalu mengayomi kami. Terus, kepada Bapak Presiden yang pro rakyat kecil, pro rakyat nelayan, sehingga sampai saat ini BBM solar ini masih disubsidi,” katanya.
Selanjutnya, Wahyudi juga melakukan pemantauan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan pool bus untuk berdialog dengan pengemudi angkutan barang maupun penumpang.
Ia mengajak masyarakat menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan agar manfaat subsidi dapat dirasakan secara merata.
Seorang pengemudi kargo, Sutomo (55), menjelaskan bahwa untuk operasional di dalam kota, rata-rata konsumsi BBM subsidi sekitar 20 liter per hari.
Sedangkan untuk perjalanan luar kota kebutuhannya mencapai 30 hingga 40 liter per hari.
Ia mengaku terbantu dengan ketersediaan BBM subsidi untuk menunjang aktivitas sehari-harinya.
Sementara itu, Fenil (44), pengemudi bus rute Makassar-Masamba menyampaikan kebutuhan BBM subsidinya sekitar 200 liter per hari.
Ia berharap pelayanan pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU berjalan lancar tanpa kendala.
Kegiatan ini turut dihadiri Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Denny Sukendar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BPH Migas: Penyaluran BBM nelayan di Makassar berjalan tertib
Pewarta : Kelik Dewanto
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
