Logo Header Antaranews Makassar

Oknum dosen kampus negeri di Makassar dilaporkan atas dugaan KDRT

Kamis, 11 Juni 2026 20:51 WIB
Image Print
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (ANTARA/Ilustrasi AI/Sumarwoto)

Makassar (ANTARA) - Seorang oknum dosen perguruan tinggi negeri ternama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MRA dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang saat ini telah berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Ibu korban berinisial M kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Kamis, menyampaikan laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sumatera Barat pada 19 Januari 2026 mengingat korban saat ini berada di Kota Padang bersama orangtuanya.

Dugaan KDRT tersebut dialami korban saat pasangan suami tersebut berdomisili di wilayah Patemon, Kota Semarang, Jawa Tengah, selama periode pertengahan 2024 hingga medio 2025. Saat itu terlapor merupakan juga seorang dosen di salah satu kampus negeri.

Sering waktu, terlapor mengikuti tes CPNS hingga lulus dan ditempatkan di kampus negeri di Kota Makassar. Pasangan suami istri itu pun pindah di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan tersebut sejak Juli 2025. Saat ini terlapor yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan di kampus tersebut yang masih berstatus Calon PNS karena baru lolos tes.

Selama di Kota Makassar, lanjut ibu korban, KDRT juga masih kerap dialami korban hingga akhir tahun 2025. Akhirnya, pada 1 Januari 2026, korban kabur meninggalkan rumah suaminya ke Kota Padang karena tidak kuat menghadapi kekerasan.

Ibu korban mengatakan, pemanggilan terlapor ke Polda Sumatera Barat beberapa kali dilakukan namun terlapor mangkir dengan alasan jarak dan biaya. Terlapor sempat susah dihubungi karena berganti nomor telepon.

Hingga akhirnya, setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya tim penyidik Polda Sumatera Barat memutuskan terbang ke Kota Makassar guna memeriksa terlapor karena keberadaan tersangka ada di kampus tersebut dalam beberapa hari ini.

Orang tua korban berharap kasus ini segera diselesaikan dan tersangka mendapat hukuman yang setimpal.

Sementara itu, korban saat ini masih trauma dan mengalami kesakitan di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dilakukan suaminya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026