
Polisi ungkap sindikat spesialis pembobol rumah mewah di Sulsel

Makassar (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sindikat jaringan spesialis pencurian rumah kosong mewah dengan menangkap dua pelaku yang telah beroperasi di berbagai daerah sejak 2018-2026.
"Dua orang pelakunya sudah ditetapkan tersangka berinisial JR pelaku pencurian dan HA penadahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Hutagalung kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut setelah adanya informasi masyarakat terkait maraknya pencurian dengan sasaran rumah mewah serta transaksi penjualan emas secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan para korbannya, akhirnya pelaku JR dibekuk polisi di Perumahan Angkasa, Kelurahan Mandai Kecamatan Tanranlili, Kabupaten Maros, Sulsel.
Setelah pendalaman interogasi, kata Feby, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan pencurian di sejumlah rumah mewah dengan target mengambil uang, emas beserta barang berharga milik korban.
Emas yang dicuri pelaku ini dijual kepada tersangka HA sebagai penadahnya yang ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa. Tersangka JR mengakui menjalankan aksinya tersebut sejak 2018.
Feby menyebut pelaku JR mengakui selama delapan tahun telah membobol sebanyak 33 rumah mewah pada sembilan kabupaten di wilayah Sulsel, dan sudah mendapat uang sekitar Rp6,64 miliar.
Di kabupaten Bone, kata dia, ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang teridentifikasi dengan jumlah kerugian sangat besar mencapai Rp2,14 miliar lebih. Selanjutnya, di Kabupaten Pinrang sebesar Rp229,5 juta.
Di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) kerugian korbannya mencapai Rp345,75 juta, disusul kasus pencurian lainnya di Kabupaten Barru, Wajo, Soppeng, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Totalnya mencapai Rp4.649.750.000.
Barang bukti hasil kejahatan yang disita petugas kepolisian itu, masing-masing dua unit mobil, enam unit motor, uang tunai senilai Rp394 juta, tiga unit brankas, emas 25 gram, leburan emas 11 gram, 38 kuitansi hasil pembelian emas, 10 kotak perhiasan, sejumlah ponsel beserta dokumen lainnya.
Pencurian dilancarkan tersangka JR ini awalnya memantau rumah-rumah mewah yang kosong, selanjutnya bila dianggap aman masuk ke dalam rumah dengan mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng, lalu masuk ke dalam rumah mengambil uang, emas maupun barang berharga termasuk brankas.
Selain itu, pelaku memanfaatkan momen pada hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, ataupun salat Jumat saat rumah dalam keadaan kosong. Modusnya, berpura-pura mengetok pintu, bila tidak ada orang maka langsung merusak pintu.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan (ditembak kakinya) dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus," papar Feby menegaskan.
Untuk tersangka JR disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara tersangka HA sebagai penadah disangkakan Pasal 591 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut, apakah ada orang lain terlibat termasuk membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan aset diduga berasal dari hasil kejahatan yang sengaja disamarkan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
