
Napi Lapas Makassar ditikam lantaran diduga bocorkan pesta narkoba

Makassar (ANTARA) - Seorang narapidana inisial MC menjadi korban penikaman narapidana lainnya gara-gara hendak melaporkan ke sipir atas dugaan pesta narkoba di dalam sel Blok B2, Kamar 7 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Segera kami infokan kembali hasil pemeriksaannya," kata Humas Lapas Kelas I A Makassar Andi Fardal melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu.
Kasus penganiayaan tersebut pada 25 Mei 2026 dan baru terungkap setelah seorang napi membocorkan kejadian itu. Korban diduga dianiaya tiga orang narapidana lainnya hingga ditikam di dalam sel blok setempat saat hendak melaporkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulsel Marwati yang dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut ditindaklanjuti dan sedang dalam penyelidikan tim internal.
"Mengenai berita itu segera ditindaklanjuti dan kini sementara pendalaman. Kami infokan perkembangan selanjutnya, mohon bersabar," kata Marwati singkat.
Secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI) Qemal Habib Adi melalui pernyataannya menilai adanya penyalahgunaan narkoba di Lapas menjadi sinyal bahaya bagi sistem pemasyarakatan maupun penegakan hukum.
Dengan berbagai persoalan yang muncul secara beruntun di masyarakat atas penyalahgunaan narkoba di lingkup pemasyarakatan menunjukkan bahwa ada kelalaian pengawasan, sehingga diperlukan evaluasi secara serius termasuk fungsi pembinaannya.
"Dugaan penyalahgunaan narkoba dari di Lapas Narkoba Bolangi, hingga Lapas Makassar, publik menyaksikan rentetan peristiwa yang berpotensi mencederai integritas lembaga pemasyarakatan. Negara tidak boleh membiarkan kepercayaan masyarakat terkikis oleh kasus yang terus berulang ini," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar perbaikan sistem segera dibenahi secara serius, serta mengevaluasi kinerja pimpinan Lapas. Sebab, setiap dugaan peredaran narkotika di lingkup Lapas maupun Rutan mesti tangani serius, karena ini menyangkut kredibilitas dan maruah institusi pemasyarakatan.
Tanggapan Komisi XIII DPR RI
Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia turut merespons kasus tersebut dengan menyampaikan keprihatinan mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas Makassar disertai insiden penikaman antarwarga binaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diminta menyikapi kasus itu. Sebab, Lapas memiliki fungsi utama tempat pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Segala bentuk peredaran narkoba dan tindak kekerasan di dalam lapas tidak dapat ditoleransi.
"Jika terbukti benar, maka kejadian ini menunjukkan adanya persoalan yang harus segera ditangani secara serius dan menyeluruh. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya praktik yang bertentangan dengan hukum," paparnya menegaskan melalui keterangan tertulisnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI membidangi urusan pemasyarakatan, Meity meminta dilakukan investigasi secara cepat, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun oknum petugas, harus diproses.
Upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas harus konsisten melalui penguatan deteksi dini, peningkatan integritas petugas, pemanfaatan teknologi pengamanan, dan pengawasan yang lebih efektif. Selain itu, kelebihan kapasitas penghuni lapas dan rutan juga perlu dicarikan solusi.
"Negara tidak boleh kalah terhadap jaringan narkotika yang mencoba beroperasi dari balik tembok penjara. Saya mendorong Kemenimipas untuk mengambil langkah tegas dan terukur guna memastikan lapas benar-benar bersih dari narkoba, kekerasan, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya," katanya menegaskan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
