
Kemenkum Sulbar dan Bawaslu bahas aturan reklame kampanye

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan kabupaten se-Sulbar, membahas pembentukan regulasi daerah mengenai reklame dan alat peraga kampanye.
"Pengaturan reklame dan alat peraga kampanye perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim, saat menerima kunjungan koordinasi Bawaslu, di Mamuju, Senin.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Koordinator Hukum Bawaslu Provinsi Sulbar, Ketua dan jajaran Bawaslu Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Polewali Mandar serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pertemuan dengan Bawaslu provinsi dan kabupaten se-Sulbar itu, menurut dia, menjadi momentum penting untuk menemukan formulasi terbaik dalam penguatan regulasi daerah.
Saefur menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kementerian Hukum siap memberikan dukungan melalui proses harmonisasi agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo menyampaikan konsultasi penyusunan regulasi daerah mengenai reklame dan alat peraga kampanye merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang dibentuk, sesuai dengan asas pembentukan peraturan yang baik.
Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu dan instansi terkait agar regulasi yang dihasilkan harmonis, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Dalam forum konsultasi tersebut, peserta juga membahas berbagai aspek hukum dan kewenangan terkait pengaturan reklame dan alat peraga kampanye.
"Dari hasil pembahasan, disepakati perlunya kajian yang lebih mendalam untuk memastikan akar permasalahan yang dihadapi," ujarnya.
Menurut dia, kajian tersebut diperlukan untuk menilai apakah persoalan yang muncul disebabkan oleh adanya kekosongan hukum atau justru berkaitan dengan aspek penegakan hukum yang belum berjalan secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong koordinasi lanjutan antara Bawaslu, pemerintah daerah, bagian hukum dan instansi terkait guna menyempurnakan rancangan regulasi yang akan disusun.
Selanjutnya, rancangan tersebut akan dikaji kembali untuk menentukan instrumen hukum yang paling tepat sebelum memasuki tahapan harmonisasi.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulbar Arham Syah menjelaskan, konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan Bawaslu kabupaten terkait kebutuhan pengaturan mengenai penataan, pengawasan dan penertiban reklame serta alat peraga kampanye.
Meskipun alat peraga kampanye telah diatur dalam regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama tahapan kampanye berlangsung, namun masih terdapat kebutuhan pengaturan terhadap pemasangan baliho, spanduk, dan media publikasi lainnya yang dilakukan di luar tahapan kampanye.
"Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," kata Arham.
Melalui upaya tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penataan reklame dan alat peraga kampanye, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban, kepastian hukum, dan penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik di Sulbar.
Pewarta : Amirullah
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
