
Kadis Perkintam Gowa diduga selewengkan jabatan

Gowa (ANTARA) - Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy menegaskan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa berinisial AS yang telah ditetapkan tersangka korupsi diduga kuat menyelewengkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Berawal penyelidikan mendalam, ada dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam Dinas Permkimtan Gowa, pada urusan izin PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi)," ujarnya pada konferensi pers di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis malam.
Ia mengungkapkan modus yang dilakukan AS diduga meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun koperasi yang mengajukan permohonan izin di Kabupaten Gowa.
Selain itu, modus operandi lainnya untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun fee transaksional dalam memperlancar penerbitan izin. Tersangka bahkan menggunakan nomor rekening tenaga honorer untuk menampung uang haram tersebut.
"Jadi tersangka ini tidak menyimpan uang di rekening pribadinya secara langsung, tapi memanfaatkan rekening orang lain berinisial FSZ, staf atau tenaga honor di Dinas Perkintam, untuk dipakai sebagai penampung uang pungli," tuturnya.
Untuk status FSZ, kata Aldy, saat ini sebagai saksi dan kooperatif membantu penyidik untuk membongkar seluruh alur perintah dari tersangka AS. Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp1,86 miliar lebih.
"Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar, pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kegiatan persetujuan izin PBG dan SLF," paparnya.
Dalam perkara ini, kata mantan Kapolsek Sukaraja Polda Bengkulu ini, penyidik masih mendalami akumulasi dana pungli yang terstruktur karena menggunakan sistem penarikan dana pungli secara per unit, toko ritel ataupun pengusaha pengembang lainnya.

Kapolres Gowa menyebutkan hingga saat ini penyidik kepolisian telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi untuk mengungkap total dana yang diterima sebagian ke beberapa rekening tersangka, bahkan ada ditarik secara tunai untuk kepentingan pribadinya..
"Saksi-saksi ini yakni orang di internal Dinas Perkimtan, pihak konsultan, dinas terkait, pihak ritel modern, developer (pengembang) dan pengusaha rumah makan. Penyidik juga telah memeriksa empat saksi ahli untuk memperkuat konstruksi dalam perkara ini," paparnya.
Untuk saksi ahli tersebut, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kedir itu, di antaranya saksi ahli pidana dan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian PUPR dan ahli Bahasa.
"Selain itu, SK pengangkatannya sebagai Kadis Perkimtan turut disita, tiga unit ponsel, yang memiliki rekam jejak digital atau komunikasi transaksional, dokumen perizinan berupa set plan, berita acara konsultasi bangunan SP2D atau surat perintah pencairan dana dan rekening koran FSZ," ujarnya.
Kepala Unit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus menambahkan penyidik telah melakukan penyidikan secara mendalam terkait peran pihak lain selain tersangka AS. Untuk pengambilan uang pungli tersebut antara Rp5 juta-Rp10 juta, tanpa tanda tangan, dan stempel untuk satu pengurusan izin.
"Ancamannya, (pengurus) dipersulit atau tidak ditandatangani berkasnya dan hanya disimpan saja. Jadi, rata-rata pemohon merasakan pengurusan berkas kalau tidak membayar, akan tidak ditindaklanjuti," ungkap dia.
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Daeng Tarru menyebutkan uang yang diterima AS bervariasi, serta meminta partisipasi dari pemohon izin tanpa dipatok bahkan ada senilai Rp50 juta. Perbuatan tersangka AS adalah pungli dalam penyelewengan jabatannya.
Menurut dia, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A dan E Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun serta denda Rp1 miliar.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
