Logo Header Antaranews Makassar

Pelaku eksibisionis ditangkap polisi di Makassar

Jumat, 19 Juni 2026 14:18 WIB
Image Print
Tangkapan Layar - Personil Tim Panit Unit 1 Subdit III PPA dan PPO Polda Sulsel menangkap pelaku Eksibisionis inisial IY (Kiri) usai melancarkan aksinya di Jalan Tamalate III, Setapak 24, Kecamatan Tamalate, di ruangan PPA-PPO, Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Seorang pemuda memiliki gangguan mental dan kelainan seksual atau eksibisionis inisial IY (27) ditangkap polisi setelah memamerkan alat vitalnya kepada anak kecil perempuan di Jalan Tamalate III, Setapak 24, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami amankan pelakunya terkait dugaan tindak pidana pornografi dengan memperlihatkan alat vitalnya kepada anak kecil," ujar Panit Unit 1 Subdit III PPA dan PPO Polda Sulsel Iptu Dhanni Mopilie di Makassar, Jumat.

Peristiwa itu terjadi pada siang hari. Dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, terlihat pelaku datang mengendarai sepeda motor, selanjutnya berhenti di gang sempit lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku lalu turun dari motornya, kemudian memanggil dua anak kecil perempuan yang sedang bermain di gang tersebut. Pelaku yang masih mengenakan helm langsung membuka celana pendeknya dan memperlihatkan kemaluannya.

Pemuda ini diketahui bekerja sebagai tukang cuci mobil terlihat melakukan perbuatan tak pantas di hadapan anak kecil yang saat kejadian ketakutan. Selang beberapa saat pelaku meninggalkan lokasi.

Polisi akhirnya membekuk pelaku tidak sampai 24 jam berdasarkan alat bukti rekaman CCTV yang beredar di media sosial di Jalan Tidung, Makassar. Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan satu unit sepeda motor yang dikendarainya saat beraksi.

Dari hasil interogasi, bersangkutan berdalih hendak memenuhi hasrat seksualnya yang tidak terbendung bila melihat anak-anak perempuan di bawah umur. Pelaku juga mengakui sering menonton film porno di internet.

"Awal pengungkapan kasus ini dari viralnya rekaman CCTV terkait perbuatan pelaku memperlihatkan alat kelamin. Kami bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pelaku kami amankan di kediamannya," ucap Dhanni.

Untuk modusnya, bersangkutan mengeluarkan kemaluannya untuk diperlihatkan kepada anak-anak yang ditemui, dan secara spontan untuk memenuhi hasrat seksualnya, namun tidak kesampaian.

"Sasarannya untuk saat ini, korban yang kami dapat faktakan memang (sasaran) anak-anak. Kalau dari pengakuan terduga pelaku ini, atau terlapor mengakuinya baru pertama kali," papar dia menambahkan.

Atas perbuatannya, akan diterapkan pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal 281 KUHP atas perbuatan melanggar kesusilaan di depan umum dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026