Logo Header Antaranews Makassar

Polisi Makassar bongkar rumah penampungan motor curian

Jumat, 19 Juni 2026 22:30 WIB
Image Print
Arsip. Kapolsek Tallo AKP Asfada. ANTARA/Dok

Makassar (ANTARA) - Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penampungan sepeda motor curian yang kemudian bagian-bagiannya dipreteli untuk dijual secara terpisah.

Kapolsek Tallo AKP, Asfada di Makassar, Jumat, menjelaskan bahwa warga sekitar merasa curiga karena melihat adanya aktivitas membongkar atau mempreteli sepeda motor di dalam rumah yang bersangkutan.

"Ada warga yang curiga adanya aktivitas tempat bongkar dan mempreteli bagian-bagian sepeda motor, maka kemudian informasi itu ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan sebelum digerebek," ujarnya.

AKP Asfada mengatakan, lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan motor curian itu berada di Jalan AR Dg Ngunjung, Kelurahan Rappokalling, dimana saat anggota menggerebek ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang kondisinya tidak lengkap atau sudah dipreteli.

Motor yang telah dibongkar bagian-bagiannya tersebut kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan mesinnya, sehingga terungkap jika motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Karena motor itu sudah tidak utuh, anggota kemudian memeriksa nomor rangka dan nomor mesinnya dan ditemukan fakta jika itu telah dilaporkan sudah lama hilang atau telah dicuri," katanya.

Lokasi pencurian kendaraan motor itu sendiri berada di wilayah hukum Polsek Manggala atau telah dilaporkan pemiliknya pada Mei 2026 dan hilang di sekitar Kelurahan Tamangapa.

Berdasarkan keterangan dari keterangan terduga pelaku yang diamankan itu yakni berinisial AR (29) mengaku sengaja memotong dan mempreteli motor curian menjadi beberapa bagian sebelum dilempar ke pasar.

"Modus ini digunakan untuk menghilangkan jejak agar tidak mudah dikenali oleh korban maupun aparat penegak hukum," terangnya.

Beberapa barang atau komponen motor sudah tidak lengkap karena sebagian telah dijual.

Kapolsek mengaku, atas adanya kesesuaian data pencurian di wilayah hukum Polsek Manggala itu, kemudian penyidik melimpahkan proses penyidikan ke wilayah tersebut termasuk pengembangan kasusnya.

"Kasusnya diserahkan ke Polsek Manggala untuk pengembangan sindikat karena TKP pencurian awal berada di wilayah hukum Polsek Manggala," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026