
Bawaslu telaah pelanggaran hukum TSM Pilkada 2024

Makassar (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Puadi bersama Bawaslu Sulawesi Selatan mengkaji serta menelaah sejumlah perkara pelanggaran hukum Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"TSM merupakan bentuk pelanggaran administrasi paling serius dalam rezim pemilihan karena memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk pembatalan pasangan calon," paparnya melalui Forum Review Kajian Hukum secara daring di Kantor Bawaslu Sulsel di Makassar, Jumat.
Oleh karena itu, forum ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas Pemilu dalam menangani pelanggaran TSM pada Pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendatang.
Sebab, penanganannya memerlukan kajian hukum yang lebih komprehensif dibandingkan pelanggaran administrasi biasa. Menurutnya, pemahaman yang sama antarjajaran pengawas Pemilu penting, agar setiap laporan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara substansial dan tidak berorientasi pada aspek formal.
Selain itu, doktrin TSM lahir dari terobosan hukum Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 pada Pilkada Jawa Timur. Instrumen tersebut dirancang untuk menjangkau kecurangan yang bersifat sistemik dan melindungi keadilan kompetisi serta kemurnian suara rakyat.
Berdasarkan realitas penanganan TSM pada Pilkada 2024, Bawaslu menerima 21 laporan, dengan 17 laporan diregistrasi dan empat lainnya tidak memenuhi syarat formil. Dan sebanyak 16 perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur TSM dalam proses kajian, sementara satu perkara dinyatakan memenuhi unsur TSM.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pembuktian pelanggaran TSM, mulai dari sulitnya membuktikan keterlibatan pejabat secara langsung pada unsur terstruktur, tidak terdokumentasinya rencana yang terkoordinasi pada unsur sistematis.
"Termasuk belum adanya definisi normatif mengenai ambang batas unsur masif. Selain itu, tingginya beban pembuktian dan keterbatasan alat bukti di tingkat adjudikasi juga menjadi tantangan tersendiri," katanya.
Menurut dia, pengalaman penanganan perkara TSM pada Pilkada 2024 memberikan pelajaran penting bagi Bawaslu untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, koordinasi antar-divisi, serta kesiapan teknis dan yuridis dalam menghadapi laporan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan berikutnya.
Untuk penguatan pembuktian ke depan diperlukan seperti berbasis pola, reinterpretasi unsur masif, penguatan kewenangan investigatif, serta penataan ulang arsitektur prosedural.
"TSM lahir sebagai instrumen untuk melindungi demokrasi dari penyalahgunaan kekuasaan yang sistemik. Karena itu, kajian hukum TSM tidak boleh berhenti pada pemenuhan unsur secara formal, tetapi harus menjawab apakah pelanggaran terjadi telah merusak integritas, keadilan, dan kemurnian suara," paparnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli menyatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi penanganan pelanggaran serius pada pemilu dan pemilihan mendatang.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Abdul Malik menambahkan, pelanggaran TSM merupakan bentuk pelanggaran administrasi paling serius dalam rezim pemilihan karena memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk pembatalan pasangan calon.
Dalam Forum tersebut turut membedah beberapa studi penanganan pelanggaran TSM termasuk kasus Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu 2024,dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
