Logo Header Antaranews Makassar

Polhut Mamuju Utara amankan enam pelaku pembalakan liar

Jumat, 20 Maret 2015 15:00 WIB
Image Print
"Para pelaku kami tangkap dengan tujuh rakit kayu bantalan hasil kejahatan pembalakan liar di kawasan hutan lindung...

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Aparat Polisi Hutan (Polhut) Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat mengamankan enam pelaku pembalakan dan penebangan liar atau ilegal logging dengan barang bukti puluhan ribu kayu hasil pemalakan liar di kawasan hutan lingdung Dusun Ho, Desa Bukit Harapan.

"Para pelaku kami tangkap dengan tujuh rakit kayu bantalan hasil kejahatan pembalakan liar di kawasan hutan lindung. Enam pelaku langsung kami serahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan," kata Aparat Polhut Mamuju Utara, Rusli Ahmad di Mamuju Utara, Jumat.

Menurutnya, enam orang yang ditangkap petugas pengamanan kawasan hutan lindung Polhut Mamuju Utara saat sedang melakukan aktifitasnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka oknum itu langsung diserahkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dia mengatakan para pelaku tidak melakukan perlawanan saat keenam pelaku digelandang petugas, sedangkan proses penangkapan ini tidak terlepas atas laporan masyarakat diterima petugas.

Rusli berharap peran masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan setiap aksi kejahatan pembalakan kayu di kawasan hutan lindung.

Laporan warga, ujar dia, akan sangat membantu ditengah terbatasnya petugas polhut yang ada di Matra.

"Kita memiliki petugas yang sangat terbatas. Jika peran warga tidak ada maka aksi kejahatan tidak akan mudah kita deteksi," kata dia.

Ia menambahkan, aksi kejahatan penebangan liar di kawasan hutan merupakan pelanggaran pidana sebagaimana amanat yang tertuang dalam undang-Undang.

"Aksi pembalakan kayu tentu menjadi momot menakutkan dan menjadi ancaman bagi lingkungan. Dampak kerusakan kawasan hutan bakal memicu terjadinya bencana banjir. Ini yang harus kita cegah secara bersama-sama," ujar Rusli.

Sementara itu, Arkha dan ke lima temannya yang menjadi pelaku ilegal Logging mengaku sudah sekitar 10 hari melakukan pembalakan di kawasan hutan lindung.

Ia mengakui jika hasil kayu rambahan tersebut kemudian dibawa melalui aliran Sungai Ho kehilir, kemudian dijual ke penadah yang ada di wilayah Kecamatan Tikke atau sekitar 30 kilometer arah selatan dari kota Pasangkayu ibukota Mamuju Utara. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026