Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar: Perda larangan merokok di Majene harus cermat

Rabu, 24 Juni 2026 19:10 WIB
Image Print
Suasanan harmonisasi Ranperda tanpa rokok (ANTARA/dok)

Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat, harmonis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Majene tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (24/6), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Majene beserta jajaran, perwakilan Inspektorat, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majene, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam arahannya, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Majene dalam menyusun regulasi Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk komitmen menghadirkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Ia berharap regulasi yang disusun dapat bersifat akomodatif dan humanis, namun tetap memiliki daya ikat yang kuat dalam implementasinya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan tindak lanjut mandat Komisi III DPRD Kabupaten Majene serta arahan Kementerian Kesehatan dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok. Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan peningkatan status hukum dari Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah, sejalan dengan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang sebelumnya dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan sejumlah catatan dan masukan substansial. Beberapa di antaranya meliputi penyederhanaan dasar hukum dengan berfokus pada ketentuan yang menjadi mandat langsung, penyelarasan norma terkait ruang khusus merokok pada fasilitas pendidikan dan kesehatan, penegasan batas fisik kawasan tanpa rokok, penyesuaian ketentuan sanksi dengan sistem pemidanaan dalam KUHP baru, serta penyempurnaan sejumlah rumusan norma yang masih berpotensi menimbulkan multitafsir.

Hasil pembahasan yang berlangsung secara komprehensif menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Majene menerima seluruh masukan yang diberikan dan akan segera melakukan revisi terhadap draf Ranperda. Namun demikian, karena masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyempurnaan lebih lanjut, proses harmonisasi belum dinyatakan selesai.

Ke depan, perbaikan draf akan terus dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi intensif antara pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar agar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dapat segera disempurnakan dan diajukan untuk pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Majene.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026