
KPK panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag, ada apa?

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subdirektorat Akomodasi Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama periode 2023-2024 Ali Machzumi (AMZ) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AMZ selaku Kasubdit Akomodasi Haji periode 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 13.13 WIB, Ali Machzumi belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.
Pada pemeriksaan yang sama, Direktur Utama PT Alwan Zahira berinisial YDF telah memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. YDF tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.08 WIB.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag periode 2023-2024
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
