
Kemenkum Sulbar sebut Sentra KI untuk perluas ekosistem inovasi daerah

Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan bahwa penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan di daerah.
Menurutnya, Sentra KI tidak hanya berperan dalam perlindungan hukum atas hasil karya dan inovasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong hilirisasi, komersialisasi, serta peningkatan daya saing hasil penelitian dan kreativitas masyarakat.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu pusat lahirnya inovasi yang harus didukung melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual. Dengan pengelolaan yang baik, hasil penelitian dan karya inovatif tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pengarahan Mengenai Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/6).
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) DJKI tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Program tersebut difokuskan pada penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah melalui pembentukan Sentra KI serta penyusunan regulasi daerah yang mendukung pengembangan Kekayaan Intelektual.
Dalam arahannya, Direktur KSPE menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat lahirnya inovasi dan kreativitas. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi didorong untuk memiliki Sentra KI sebagai wadah pengelolaan, perlindungan, hilirisasi, dan komersialisasi hasil penelitian maupun karya inovatif yang dihasilkan sivitas akademika.
Direktur KSPE juga mengungkapkan bahwa jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari perguruan tinggi masih relatif rendah dibandingkan jumlah perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Untuk itu, Kantor Wilayah didorong memperkuat kemitraan dengan perguruan tinggi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus memfasilitasi pembentukan Sentra KI yang ditetapkan melalui Surat Keputusan pimpinan perguruan tinggi.
Pada sesi diskusi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Dr. Hidayat Yasin, menyampaikan sejumlah masukan konstruktif. Di antaranya perlunya perluasan sasaran edukasi Kekayaan Intelektual hingga ke lingkungan sekolah, penguatan kembali Program Guru KI untuk meningkatkan literasi sejak dini, kejelasan mekanisme inventarisasi Sentra KI yang telah terbentuk, serta pentingnya pendampingan pasca-penandatanganan PKS agar kerja sama yang dibangun dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
