
Polres Gowa dalami penyelidikan dugaan korupsi PBG

Gowa (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, terus mendalami penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terkait perizinan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk memeriksa saksi Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Gowa inisial AA.
"Unit Tipikor Polres Gowa telah memeriksa saksi yakni Ketua Kadin Gowa terkait kasus dugaan korupsi PBG," kata ujar Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru saat dikonfirmasi di Kabupaten Gowa, Jumat.
Pemeriksaan yang bersangkutan berkaitan pendalaman kasus dugaan korupsi praktik pungli dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.
Meski demikian, pihaknya belum memastikan sejauh mana peran dari AA dalam perkara ini, sebab pihak pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik Tipikor termasuk laporan hasil pemeriksaannya.
"Mengenai keterlibatannya masih dalam penyelidikan dan menunggu hasil laporan dari penyidik. Intinya, kami telah periksa yang bersangkutan dan mengambil keterangannya sebagai saksi," tuturnya.
Penyidik Tipikor Gowa telah menetapkan mantan Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan SLF (sertifikat laik fungsi).
Polisi menemukan dugaan aliran dana mencapai Rp1,86 miliar berasal dari pungutan pada sejumlah pihak yang mengurus perizinan seperti dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan maupun korporasi.
Sebelumnya, saksi AA memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan ruang Unit Tipikor Satreskrim selama lima jam. Usai diperiksa, bersangkutan bergegas menuju mobilnya dan enggan merespons pertanyaan wartawan usai diperiksa.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
