
Majelis bacakan putusan Praperadilan kasus nanas hari ini

Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar Muhammad Adil Kasim dijadwalkan membacakan putusan akhir permohonan sidang praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin selaku Pemohon kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel selaku Termohon.
"Jadwalnya besok, Senin 29 Juni 2026 di PN Makassar. Kami berharap putusan yang dibacakan nanti memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan segera dibebaskan demi hukum," ujar Tim Hukum Pemohon Irwan Muin di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan itu diajukan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya Bahtiar Baharuddin pada 9 Maret 2026, atas tuduhan dugaan tindak pidana pengadaan bibit nanas tahun 2024 yang dinilai tidak sah secara hukum, termasuk upaya pencekalannya ke luar negeri.
Selain itu, proses persidangan berlangsung selama sepekan kemarin, terungkap dalam fakta persidangan adanya sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam sidang termasuk keterangan saksi Termohon, serta penguatan konstruksi hukum penjelasan saksi ahli dalam kasus ini.
"Kami sudah menyampaikan kesimpulan selama persidangan itu. Pada pokoknya dalil-dalil diajukan seperti pencekalan, maupun penetapan status tersangka dan penahanannya dinilai cacat hukum, tidak sah, prematur dan tidak sesuai prosedur KUHAP," tutur Irwan.
Menurutnya, pendapat saksi ahli menguatkan adanya dugaan kelalaian konstruksi hukum acara pidana disampaikan pakar hukum dan tata negara serta ekonomi seperti, Prof Ginting dari Univesitas Pelita Harapan, Prof Abdul Latif dari Pascasarjana Universitas Jayabaya dan Doktor Hamdani dari Universitas Andalas.
Mengenai penetapan status tersangka kepada Pemohon pada 9 Maret 2026, kata dia, tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka menurut Tertib Hukum Acara pidana (due process of law). Sedangkan hasil audit kerugian keuangan negara menggunakan hasil BPKP, padahal BPK RI lebih berwenang.
"Penetapan tersangka Pemohon dinilai terburu-buru dan tidak didahului dengan gelar perkara. Pemohon juga tidak pernah disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Termohon. Tindakan penahanannya tidak sah, karena melanggar syarat materiil, formil, objektif, dan subjektif," paparnya.
Pemohon dalam jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulsel tahun 2024, kata dia, tidak memiliki kaitan langsung dengan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel. Padahal, yang berwenang itu adalah kepala dinasnya, tetapi tidak disentuh secara hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menanggapi bahwa proses penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dan tidak tergantung pada keberadaan SPDP maupun hasil audit BPK sebagai syarat mutlak.
"Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selanjutnya, berdasarkan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dinyatakan sah apabila didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada hasil audit kerugian negara," ujarnya merespons.
Soetarmi menegaskan, dalam perkara tipikor hasil audit kerugian keuangan negara tentu menjadi alat bukti penting. Namun demikian, audit dari BPK RI bukan satu-satunya dasar menentukan sah atau tidaknya penepatan tersangka.
Selain Bahtiar, penyidik Pidsus Kejati Sulsel turut menetapkan tersangka dan menahan lima orang lainnya yakni, inisial HS, dua ASN inisial RE dan UN, Direktur Utama PT AAN inisial RM (penyedia) dan karyawan swasta inisial RE. Pengadaan bibit nanas ini tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp60 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Adil Kasim menyampaikan usai sidang pemaparan kesimpulan, putusan akhir dilanjutkan pekan depan. "Sidang praperadilan ini saya nyatakan selesai dan agenda sidang putusan Insyaallah pada 29 Juni 2026," ucapnya sembari menekankan tidak mentolelir upaya suap, gratifikasi atau lainnya dalam bentuk apapun.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
