Logo Header Antaranews Makassar

Kejati Sulsel hormati putusan Praperadilan eks Pj Gubernur

Selasa, 30 Juni 2026 12:57 WIB
Image Print
Suasana Kantor Kejaksaan Tinggi (kejati) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar atas dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin terkait status penetapan tersangka dan dibebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Maros.

"Kajati Sulsel menghormati putusan praperadilan dan akan menempuh langkah Hukum untuk menuntaskan kasus pengadaan bibit nanas," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi melalui keterangan resminya di terima, Selasa.

Menanggapi putusan Hakim Tunggal PN Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan diajukan Pemohon mantan Pj Gubernur Sulsel, pihaknya menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

Dalam amar putusannya pada Senin (29/6), hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Piidsus) Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah.

Namun demikian, kata Soetarmi, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan.

"Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," tuturnya menekankan.

Atas putusan itu, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

"Termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," katanya menegaskan.

Pihak Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.

Putusan akhir majelis hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal PN Makassar Muhammad Adil Kasim membacakan amar putusan akhir dalam sidang praperadilan di ruangan Oemar Seno Aji PN Makassar dalam hal ini Bahtiar Baharuddin selaku Pemohon dan pihak Kejati Sulsel sebagai Termohon.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka," ucapnya.

Hakim, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berupa penahanan atas diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan oleh Kepala Kejati Sulsel.

"Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," tuturnya.

Selain itu, Majelis memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lapas Kelas IIA Maros atau tempat penahanan di manapun segera, setelah putusan praperadilan ini dibacakan. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026