Logo Header Antaranews Makassar

2.040 tersangka narkoba di Sulsel diproses hukum

Selasa, 30 Juni 2026 21:26 WIB
Image Print
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel menyampaikan capaian kinerja saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal Januari-Juni 2026 di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (30/6/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Sebanyak 2.040 tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika telah diproses hukum atas perbuatannya melanggar aturan hukum di wilayah jajaran Polda Sulawesi Selatan selama tahun ini.

"Sebanyak 1.339 laporan yang ditindaklanjuti tim Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Satnarkoba Polres jajaran telah diamankan 2.040 orang dan ditetapkan tersangka, 372 orang diantaranya telah diproses untuk tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso merinci, barang bukti yang berhasil diamankan selama Januari-Juni 2026 masing-masing narkoba jenis Sabu seberat 77,3 kilogram, obat daftar G sebanyak 18.564 butir, ganja seberat 2,1 kilogram lebih.

Narkoba jenis kokain seberat 30,7 kilogram lebih, pil ekstasi sebanyak 1.039 butir, cairan sintetis sebanyak 1.933,95 mililiter, tembakau sintetis seberat 679,83 gram, dan cartridge etomidate sebanyak 157 buah.

Para pelakunya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, denda Rp200 juta-Rp2 miliar.

Selain kasus pengungkapan narkoba, dari data Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polres jajaran, laporan polisi diterima selama periode Januari-Juni 2026 mencapai 2.544 laporan, dan jumlah kasus diungkap sebanyak 2.170 laporan.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby DP Hutagalung merinci pengungkapan kasusnya yakni untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 334 laporan dan 225 kasus terungkap.

Sementara kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 63 laporan, dengan 50 kasus berhasil diungkap. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 335 laporan, dengan 182 kasus diungkap.

Sedangkan pada kasus pencurian biasa sebanyak 1.812 laporan diterima dan dari jumlah itu 1.713 kasus telah diselesaikan baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan keadilan restoratif atau RJ.

Pada kasus penanganan kasus kekerasan terhadap anak terjadi oleh tersangka HA (25), kata Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva, telah diproses hukum. Tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka menusuk anak korban dengan tombak mengenai paha kanannya hingga mengalami luka serius dan tidak sadarkan diri pada Jumat (9/1/2026), di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.

Barang bukti diamankan berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang 222 centimeter, serta satu lembar akta kelahiran milik korban.




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026