Logo Header Antaranews Makassar

DRPD Sulbar kawal pembentukan Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 21:28 WIB
Image Print
Wakil Ketua Pansus Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat Khalil Qibran (ketiga dari kiri), pada pendampingan penyusunan Ranperda dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dengan objek pembahasan Ranperda Provinsi Sulbar tentang Peningkatan Gizi Masyarakat (ANTARA/HO-Diskominfo Sulbar)

Mamuju (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat M Khalil Qibran menghadiri dan mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dengan objek pembahasan Ranperda Provinsi Sulbar tentang Peningkatan Gizi Masyarakat.

"Kami di DPRD akan mengawal proses penyusunan hingga implementasinya agar regulasi ini benar-benar dapat menjawab persoalan stunting dan masalah gizi yang masih menjadi tantangan di Sulbar," kata Khalil Qibran di Mamuju, Selasa.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Putri Anindy dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulbar, Victor Oliver dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia serta Afrisal dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar.

Khalil Qibran yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat mengatakan, ranperda itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat komitmen daerah terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya hak atas kesehatan dan gizi yang layak.

"Ranperda ini bukan hanya berbicara mengenai program peningkatan gizi semata, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang sehat dan berkualitas," ujar Khalil Qibran.

Kehadiran DPRD Sulbar kata Khalil Qibran menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk memastikan substansi Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan hak atas kesehatan.

"Serta menjawab tantangan penanganan stunting dan perbaikan kualitas gizi masyarakat di Sulbar," katanya

Melalui Ranperda ini, diharapkan lahir kebijakan yang komprehensif, berkelanjutan, dan mampu menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sulbar melalui pemenuhan hak masyarakat atas gizi yang layak dan kesehatan yang optimal.

Sementara, Putri Anindy narasumber dari Dinas Kesehatan P2KB Provinsi Sulbar menyampaikan harapannya agar Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat tidak hanya berhenti pada tahap pembahasan dan pengesahan semata, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulbar.

"Ranperda ini kami harapkan bukan hanya di atas kertas atau sampai pada pengesahan saja, namun yang kami harapkan adalah manfaat bagi masyarakat dan bagaimana keberlanjutan serta kesinambungannya dengan program-program OPD pengampu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar," kata Putri Anindy.

Sedangkan, Afrisal selaku moderator menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perspektif HAM yang menjadi catatan penting dan nantinya akan menjadi rekomendasi dalam penyempurnaan ranperda tersebut.

"Ada beberapa perspektif HAM yang menjadi catatan kita dan nantinya akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada DPRD. Bahkan, Kanwil HAM dapat melakukan audiensi langsung dengan DPRD agar hal ini benar-benar menjadi perhatian," ujar Afrisal.

Pada umumnya kata dia, semua yang hadir berharap ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulbar dalam penanganan stunting yang dibingkai dalam upaya peningkatan gizi masyarakat.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026