
Ada dugaan jual beli jabatan Kepsek di Makassar, ini langkah DPRD

Makassar (ANTARA) - DPRD Kota Makassar turut menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau jual beli pengisian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP hingga puluhan juta rupiah per orang, menyusul pengakuan seorang Kepsek inisial SAB membuka rahasia itu melalui rekaman video hingga viral di media sosial.
"Kebijakan kelembagaan DPRD terkait masalah di Dinas Pendidikan (Disdik) pasti kita merujuk apa yang menjadi hasil rapat di Komisi D," kata Ketua DPRD Makassar Supratman merespons polemik Pungli tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurut dia, hasil rapat komisi D yang membidangi pendidikan sementara ini belum ada tindakan atau keputusan. Namun demikian, hasil dari resume rapat internal maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, diminta pejabat bersangkutan diparkir sementara.
"Berdasarkan hasil resume rapat tersebut, Komisi D mengusulkan kepada Bapak Wali Kota (Munafri Arifuddin) untuk menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan (penerima uang)," tuturnya menekankan.
Supratman menjelaskan, setelah persoalan ini menjadi pembicaraan publik, DPRD Makassar langsung melaksanakan RDP dengan pihak yang bersuara atau yang dirugikan dalam hal ini pelapor serta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar guna memastikan kebenarannya.
Selain itu, disebut-sebut pejabat eksternal yang dimaksud dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) inisial ATA diduga sebagai pengendali dugaan praktik pungli pengisian jabatan Kepsek di Disdik Makassar, segera dipanggil memberi keterangan.
"Kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan atau hasil rapat dari teman-teman di Komisi D. Namun, jika memang hal seperti itu (pemanggilan ATA) dibutuhkan keterangannya, saya pikir wajar saja dilakukan," papar dia.
Ia menegaskan, DPRD Makassar berhak memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan perihal kasus dugaan pungli baik melalui rapat kerja maupun rapat internal komisi.
"Kita lihat bagaimana perkembangan dari Bapak Wali Kota nanti, serta sikap apa yang akan diambil oleh beliau terkait dengan hasil pemeriksaan tersebut," ucapnya menegaskan.
Mengenai dengan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) berkaitan praktik ilegal di luar ketentuan itu, kata Supra, itu terlalu dini dibicarakan apalagi jalankan. Sebab, ini masih sebatas isu dan belum ada pembuktiannya dan menunggu hasil audit dari Inspektorat.
Sementara, Kepala Inspektorat Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti menekankan, apabila Aparatur Negeri Sipil (ASN) terlibat gratifikasi atau praktik suap tentang pengisian jabatan Kepsek maka sanksi berat menanti, termasuk dipecat dengan tidak hormat.
Pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya, hukuman ringan, sedang dan berat. Sanksi berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dibebastugaskan dari jabatan hingga PTDH, bahkan bisa pidana.
"Penegakan hukuman disiplin ini pasti dilakukan jika terbukti. Paling berat dari penegakan saksi hukuman disiplin itu adalah pemberhentian tetap,"katanya dengan nada tegas.
Sebelumnya, seorang Kepsek inisial SAB mengunggah video dugaan praktik pungli atau jual beli jabatan yang diarahkan pejabat eksternal hingga puluhan juta rupiah, usai Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melantik 369 kepala sekolah SD dan SMP di Lapangan Karebosi pada Selasa, (23/6/2026).
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
