
Pemilihan Rektor UNM tunggu instruksi pusat

Makassar (ANTARA) - Pelaksana tugas Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Farida Patittingi mengaku menunggu instruksi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk melaksanakan Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM.
"Untuk persiapan Pilrek, saya sudah konsultasi dengan Pak Dirjen Dikti (Prof Khairul Munadi) atas arahan Pak Mendikti Saintek (Prof Brian Yuliarto) untuk persiapan pelaksanaannya," ujarnya saat dikonfirmasi perihal Pilrek UNM di Makassar, Sabtu.
Menurutnya, Pilrek UNM perlu persiapan yang matang dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kata dia, Pilrek nanti diharapkan berjalan kondusif dan tidak ada riak-riak yang berarti. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Dirjen Dikti.
"Untuk tahapan selanjutnya, akan kami sampaikan setelah menerima surat dari Pak Dirjen Dikti," katanya singkat.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof Brian Yuliarto telah mengeluarkan Surat Perintah dengan memerintahkan Prof Farida Patittingi jabatan Profesor Guru Besar Universitas Hasanuddin (UNM) menjabat Plt Rektor UNM.
Disebutkan dalam SK tersebut pertama, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026 bertindak sebagai Plt Rektor UNM untuk jangka waktu satu tahun atau sampai dengan dilantiknya rektor definitif.
Kedua, menyelenggarakan pemilihan rektor baru paling lama enam bulan sejak diterbitkannya surat perintah ini. Ketiga, dalam pengambilan keputusan yang mengikat agar berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Keempat, melaksanakan perintah tersebut dengan seksama dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kelima, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Merujuk dari surat pada poin dua, penyelenggaraan Pilrek dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah terbit surat perintah tersebut, maka tahapannya dimulai pada 23 Juli 2026. Namun demikian, belum ada tanda-tanda Pilrek itu digelar.
Selain itu, Prof Farida menyebutkan beberapa waktu lalu, bahwa Pilrek belum dapat berjalan karena dokumen statuta belum diselesaikan di tingkat Kementerian
Dikti Saintek.
"Kalau Pilrek kita menunggu statuta, sementara masih dalam proses sinkronisasi di Kementerian Dikti Saintek, kita tunggu dari sana," katanya di Dekanat FIKK UNM, pada April lalu.
Selain itu, adanya revisi statuta merupakan bagian dari proses berkelanjutan yang berlangsung sebelum ia diamanahkan menjabat Plt Rektor UNM. Bahkan sejauh ini dirinya terus mengawal hingga di kementerian terkait.
"Sebelum saya ada di UNM, itu sudah berproses revisi dari statutanya. Kita kawal terus. Saat ini ada selalu sinkronisasi antara kementerian dengan senat universitas terkait hal itu," paparnya.
Rektor UNM sebelumnya dijabat Prof Karta Jayadi yang unggul Pilrek putaran kedua pada Mei 2024. Ia meraih 54 suara mengalahkan rivalnya Prof Hasmyati dengan mendapatkan 44 suara. Sementara Prof Hasnawi Haris tak mendapat suara. Jumlah total pemilik suara 64 anggota senat serta perwakilan kementerian.
Prof Karta Jayadi resmi dilantik untuk masa jabatan periode 2024–2028 pada 17 Mei 2024 di Jakarta. Baru setahun lebih menjabat, jabatannya dicopot pada 3 November 2025 oleh Mendikti Saintek karena pelanggaran berat dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara atau ASN. '
Prof Karta berkasus atas laporan salah seorang dosen perempuan UNM inisial Q ke Itjen Kemendikti Saintek dan Polda Sulsel pada Agutus 2025 dengan dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh bersangkutan melalui pesan elektronik sejak 2022-2024. Belakangan, perkara Prof Karta dihentikan polisi dengan alasan tidak cukup bukti.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
