
Polres Maros tangani 48 kasus narkoba pada semester I 2026

Maros (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Maros menangani 48 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dengan barang bukti didominasi sabu-sabu.
"Peredaran narkotika di Kabupaten Maros masih menjadi ancaman serius. Pasalnya dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sepanjang 2026, Satresnarkoba Polres Maros menangani 48 perkara penyalahgunaan narkotika," kata
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif di Maros, Selasa.
Dia mengatakan seluruh kasus yang ditangani tahun ini didominasi narkotika jenis sabu. Salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan sekitar 400 gram sabu yang sebelumnya telah dirilis kepada publik.
Tingginya jumlah perkara yang diungkap itu menunjukkan peredaran narkotika di wilayah Maros sudah menjadi "warning". Karena itu, meski puluhan pelaku telah diamankan, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga masih beroperasi.
Termasuk terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan itu dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke aktor utama, bukan hanya pengguna maupun kurir.
Menurut dia, selain penindakan hukum, Polres Maros memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba di sejumlah desa. Kegiatan edukasi telah dilaksanakan di Desa Temmapaduae dan Desa Bonto Mate, Kecamatan Marusu, yang dinilai rawan terhadap peredaran narkotika.
"Selain itu, petugas juga rutin melakukan pemantauan dan pengawasan di berbagai desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat," katanya.
Upaya preventif tersebut mulai menunjukkan hasil. Program Kampung Bebas Narkoba yang dikembangkan Satresnarkoba Polres Maros berhasil mengantarkan Dusun Lekobanci meraih peringkat ketiga dalam penilaian program tersebut.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
