
Pemkab Lutim gandeng Polairud berantas penangkapan ikan ilegal

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggandeng Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Lutim menggelar sosialisasi dan menyerukan penghentian penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Andi Juanna Fachruddin melalui keterangannya diterima di Makassar, Rabu, saat membuka sosialisasi menekankan Danau Towuti merupakan aset ekologis tinggi yang keanekaragaman hayatinya harus dilindungi demi generasi mendatang.
“Praktik penangkapan ikan secara ilegal, terutama menggunakan alat setrum, harus dihentikan total. Dampaknya sangat fatal karena langsung mengancam kelestarian ekosistem dan populasi ikan endemik Danau Towuti dalam jangka panjang,” ujarnya.
Kasat Polairud Polres Lutim Iptu Agusmawan yang hadir sebagai narasumber, memaparkan regulasi hukum serta sanksi pidana berat yang menanti para pelaku penangkapan ikan ilegal.
Dia menyatakan, sinergi itu menandai bahwa penanganan penangkapan ikan secara ilegal di Danau Towuti kini bergeser dari sekadar imbauan persuasif menuju tindakan penegakan hukum yang konkret di lapangan.
Menurut Agusmawan, salah satu danau purba tertua di Indonesia, Danau Towuti memiliki ekosistem unik dengan spesies yang tidak ditemukan di belahan dunia lain.
"Kerusakan habitat akibat penggunaan setrum dan racun dikhawatirkan memicu kepunahan massal fauna endemik yang tidak dapat diperbarui dan itu melanggar hukum," katanya.
Sosialisasi itu turut dihadiri Kepala Dinas Perikanan Luwu Timur, perwakilan Syahbandar, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, unsur Pemerintah Kecamatan Towuti, serta perwakilan kelompok nelayan setempat.
Pemkab Luwu Timur berharap melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor ini, angka pelanggaran di perairan danau dapat ditekan secara signifikan.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
