Logo Header Antaranews Makassar

Tak boleh ada pihak halangi penyelidikan korupsi batubara

Kamis, 9 Juli 2026 20:57 WIB
Image Print
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah kafe dan tempat tukar uang di Cipete, Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara terhadap perusahaan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus batubara di PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.

Menurut dia, penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang mengusut kasus itu harus dibiarkan bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.

"Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bimantoro di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia pun mengapresiasi langkah cepat Polri bersama Polda Metro Jaya yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Tak boleh ada pihak halangi penyelidikan korupsi batubara



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026