
Polda Sulsel terima pelimpahan perkara hak angket Gowa

Makassar (ANTARA) - Penyidik Polda Sulawesi Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Mabes Polri terkait laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya terhadap terlapor yang bersaksi pada sidang Hak Angket digelar DPRD Kabupaten Gowa belum lama ini.
"Betul, laporan polisi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri di Jakarta, ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat.
Pelimpahan perkara ke Polda Sulsel, kata dia, adalah dengan alasan mempertimbangkan locus delicti atau lokasi tempat kejadian terjadinya dugaan tindak pidana. Selain itu, pihak terlapor dan pelapor masih berdomisili di Kabupaten Gowa, wilayah hukum Polda Sulsel.
"Pertimbangan lokasi serta wilayah domisili korban maupun saksi-saksi masih berada di Sulsel," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, laporan yang dimasukkan pelapor di Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada 2 Juli 2026 terkait dugaan tidak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, yang menjadikan nama baik seseorang tercemar tanpa bukti valid.
Bupati Gowa melaporkan dua orang saksi yang memberikan kesaksian pada sidang hak angket di Kantor DPRD Gowa, inisial ZA serta AH diduga menyampaikan kesaksian palsu sudah mengarah ke ranah pribadi pada hak privasinya terutama soal dituduhkan yang belum tentu bisa dibuktikan.
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah kepada wartawan di Gowa belum lama ini.
Husniah mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu pemerintahan di Kabupaten Gowa. Ia juga menolak pembahasan pansus hak angket karena dinilai sudah masuk ke ranah privasi, termasuk membantah semua kesaksian saksi di sidang angket tersebut.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," ujarnya di Gowa,
Terlapor ZA yang dikonfirmasi menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah Talenrang dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
