
Sekda Sulsel: Permendagri No 18 memperkuat tata kelola kebencanaan

Makassar (ANTARA) - Sekda Sulsel Jufri Rahman mengatakan implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah.
Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan regulasi tersebut juga diharapkan semakin memperkuat kelembagaan BPBD sehingga mampu mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang lebih kuat, responsif, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan dalam regulasi tersebut adalah penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal daerah.
Berdasarkan indikator tersebut, struktur organisasi BPBD dibagi menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar segera melakukan penyesuaian kelembagaan BPBD menyusul terbitnya Permendagri.
"Regulasi tersebut mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD sekaligus memperkuat peran lembaga itu dalam sistem penanggulangan bencana," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan BNPB menyambut baik terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Menurut dia, regulasi tersebut akan semakin memperkuat kapasitas kelembagaan BPBD di daerah.
Ia berharap penguatan tersebut dapat mendorong BPBD menjadi organisasi yang profesional, adaptif, dan responsif dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
