
Kemenkum Sulbar perkuat perlindungan KI di Festival Rakyat Nusantara 2026

Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan fondasi penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Menurutnya, kehadiran Kemenkum Sulbar di Festival Rakyat Nusantara 2026 merupakan bagian dari komitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
"Festival ini menjadi momentum strategis untuk mengedukasi pelaku UMKM mengenai pentingnya melindungi merek dan kekayaan intelektual lainnya. Dengan pelindungan yang tepat, produk lokal akan memiliki nilai tambah, mampu bersaing di pasar yang lebih luas, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Saefur Rochim.
Komitmen tersebut salah satunya dilakukan melalui partisipasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat pada Festival Rakyat Nusantara 2026 yang berlangsung di Anjungan Pantai Manakarra, Kamis (9/7). Festival yang menghadirkan berbagai stan UMKM sebagai etalase produk unggulan daerah itu dimanfaatkan Kemenkum Sulbar untuk menghadirkan layanan dan edukasi di bidang Kekayaan Intelektual.
Pada pembukaan kegiatan, stan pelayanan Kemenkum Sulbar mendapat kunjungan dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kapolda Sulawesi Barat, Danrem, dan Danlanal Sulawesi Barat. Kunjungan tersebut mencerminkan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terhadap upaya peningkatan pelayanan hukum, khususnya layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selama festival berlangsung, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar juga melaksanakan layanan jemput bola dengan mendatangi stan-stan UMKM. Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha memperoleh penyuluhan mengenai pentingnya pendaftaran merek, tahapan pengajuan permohonan, hingga manfaat pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing serta nilai ekonomi produk lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa pendekatan jemput bola dilakukan agar layanan pemerintah semakin mudah diakses masyarakat. Menurutnya, edukasi yang diberikan secara langsung di lokasi usaha diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM untuk segera melindungi aset intelektual yang dimiliki.
Selain memberikan edukasi, stan pelayanan Kemenkum Sulbar juga melayani berbagai konsultasi terkait Kekayaan Intelektual. Salah satu konsultasi datang dari Ketua MPIG Garam Kristal Majene, Andi Reni, yang berdiskusi mengenai strategi pengembangan pemasaran produk Indikasi Geografis melalui platform TikTok Shop. Tim Kemenkum Sulbar juga memberikan pendampingan terkait rencana pendaftaran Merek Kolektif sebagai langkah memperkuat identitas sekaligus meningkatkan daya saing Garam Kristal Majene di pasar.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
