Logo Header Antaranews Makassar

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara

Jumat, 10 Juli 2026 20:52 WIB
Image Print
Gubernur Riau Abdul Wahid melambaikan tangan dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. ANTARA/Rony Muharrman

Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam dugaan korupsi berupa pemerasan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta," katanya.

Abdul Wahid lanjutnya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: KPK sita CCTV saat geledah Rumah Gubernur Riau

Baca juga: KPK sebut Abdul Wahid pakai uang pemerasan untuk ke London dan Brasil




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026