Logo Header Antaranews Makassar

Keluarga bantah Bupati Gowa didukung Jenderal polisi dalam kasusnya

Minggu, 12 Juli 2026 09:02 WIB
Image Print
Juru Bicara sekaligus penasihat hukum keluarga Zaky Ramadhan (dua kanan) didampingi saudara kandung Husniah Talenrang (HT) menunjukkan poster postingan akun media sosial yang sesat disela membacakan surat pernyataan resmi dari Keluarga Besar almarhum H Abdul Hamid Daeng Naba dan Hj Sitti Siada Daeng Siang, merespons polemik hak angket DPRD Gowa yang menyeret nama Bupati Gowa HT di kediaman keluarga, Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026). (ANTARA/Darwin Fatir)

Gowa (ANTARA) - Pihak keluarga besar Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) menepis memberi dukungan atas permasalahan yang dialaminya bersama konsultan politiknya inisial BK dalam proses peradilan pansus hak angket yang kini masih bergulir di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kami meluruskan narasi menyesatkan sengaja digulirkan para buzzer di media sosial yang mengklaim seolah-olah ada back-up atau atensi khusus di Bareskrim Mabes Polri terkait polemik ini. Narasi Bupati di-backup Jenderal adalah kebohongan besar," ujar Juru Bicara keluarga Zaky Ramadhan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu kemarin.

Dalam pernyataan sikap resmi keluarga yang dibacakan melalui konferensi pers di kediaman keluarga, Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Zaky menyampaikan dengan tegas, meski kakak kandungnya menjabat Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran, namun tidak memberi perlindungan.

"Bapak Fadil Imra secara institusional maupun pribadi, berdiri tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan, tidak ada pembelaan, dan tidak ada intervensi dari beliau maupun keluarga besar terhadap saudari HT," katanya menegaskan.

Ia menjelaskan di luar narasi pernyataan sikap keluarga, bahwa ada taktik 'Kamikaze' politik yang mencoba menyeret orang masuk ke dalam pusaran masalah demi menciptakan pengalihan fokus. Ini adalah tindakan yang tidak mencerdaskan publik.

"Kami tunjukkan, mohon izin kami keluar dari teks narasi tersebut. Ini adalah contoh tindakan (konten medsos) yang tidak akan mencerdaskan publik, karena ini adalah konten multimedia yang ada direkam bukan baru-baru ini," ucapnya sembari menunjukkan poster tangkapan layar akun medsos.

Terlihat momen kedekatan dalam rekaman video HT bersama kakaknya Fadil Imran, padahal itu video lama, selanjutnya di unggah ulang akun Bom Waktu dan TV Chanel pada 30 Juni 2026, seolah-olah terlihat baru, di tengah memanasnya polemik hak angket.

Selanjutnya, di-reproduksi ulang dengan tambahan kata dan framing tertentu (narasi perlindungan). Dari tangkapan layar didapatkan, tertulis akunya Rahmat Protokol HT. Video ini sudah lama diproduksi, namun dimunculkan kembali.

"Kami tegaskan dengan jelas, jangan jadikan nama besar keluarga sebagai tameng untuk berlindung dari konsekuensi etika kepemimpinan anda, saudari HT," paparnya kembali membacakan narasi pernyataan sikap keluarga.

Tugas sebagai kakak dan keluarga besar mengingatkan sudah dilakukan secara maksimal. Sekarang, ini adalah jalan pilihan saudari HT, maka silahkan dihadapi sendiri dengan segala risiko hukum maupun risiko sosialnya.

"Terkait dengan proses hukum sebagai dampak dari dinamika yang terjadi, kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku secara objektif," ucapnya.

Pihak keluarga juga memperingatkan secara tegas kepada oknum inisial AJ, AR, RH dan AM yang kerap kali bermain drama di balik layar, mengatasnamakan keluarga, atau memanipulasi citra seolah bertindak demi kepentingan keluarga besar, tapi tindakannya telah merugikan nama baik keluarga.

Juru Bicara sekaligus penasihat hukum keluarga Zaky Ramadhan (tengah) didampingi saudara kandung Husniah Talenrang (HT) membacakan surat pernyataan resmi dari Keluarga Besar almarhum H Abdul Hamid Daeng Naba dan Hj Sitti Siada Daeng Siang, merespons polemik pansus hak angket DPRD Gowa yang menyeret nama Bupati Gowa HT di kediaman keluarga, Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/7/2026). ANTARA/Darwin Fatir

HT dan BK diminta hadiri sidang hak angket DPRD Gowa

Keluarga Besar menyatakan menghormati dan mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebagai instrumen konstitusional yang sah untuk menegakkan kebenaran dan memeriksa dugaan pelanggaran sumpah jabatan. Apa yang dilakukan DPRD Gowa, adalah pengejawantahan dari fungsi pengawasan demi tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pesan kami kepada saudari HT dan saudara BK, hadapilah panggilan sidang hak angket dengan jiwa ksatria dan penuh tanggung jawab. Berhentilah bersembunyi di balik manipulasi, berhentilah memposisikan diri seolah-olah menjadi korban, dan berhentilah membuat kegaduhan yang merugikan masyarakat Gowa," ucapnya.

"Sadarlah sebelum Anda disadarkan secara paksa oleh fakta-fakta hukum yang ada. Sampaikanlah kebenaran yang dilandasi dengan nilai-nilai kejujuran," katanya lagi mengingatkan.

Pernyataan sikap resmi keluarga Bupati Gowa tersebut dibacakan Zaky Ramadhan sebagai penasihat hukum yang diberi kuasa oleh enam saudara kandung Husniah Talenrang. Masing-masing, Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, Mohammad Firdaus Daeng Manye (Bupati Takalar), Siti Hafsah, Muhammad Faisal Irfan, Muhammad Ilham, Siti Haerani dan Muhammad Yanuar Iswandi, bertanda tangan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026